Kolonel Priyanto Ajukan Banding Usai Divonis Seumur Hidup, Pemecatan dari TNI Tertunda
Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg melalui tim
TRIBUNBATAM.id, CAKUNG - Setelah divonis Seumur Hidup dan pemecatan dari kesatuan, Kolonel Inf Priyanto kini melakukan perlawanan.
Tersangka utama dalam kasus kecelakaan Nagreg tersebut diketahui divonis seumur hidup dan dipecat dari kesatuan.
Terpidana kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer.
Atas vonis itu, Kolonel Inf Priyanto ternyata mengajukan banding.
Hal itu membuat pemecatan terhadap Priyanto dari TNI belum bisa dilakukan.
Baca juga: HARGA Tiket Ferry Batam - Singapura PP Naik Rp 300 Ribu, Gubernur Takut Wisman Pilih Destinasi Lain
Baca juga: Aksi Maling Curi Sepeda Motor di Pondok Pesantren Terekam CCTv, Pura-pura Jadi Santri
"Karena terdakwa menyatakan/mengajukan upaya hukum banding maka putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT)," kata Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatulahdi Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).
Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg melalui tim penasihat hukumnya.
Selama proses hukum upaya banding ini, Priyanto yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya masih berstatus sebagai anggota TNI AD.
"Amar putusan belum dapat dilakukan eksekusi. Termasuk pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan Cq TNI AD," ujar Hanifan.
Hanifan menuturkan penanganan perkara banding Priyanto ditangani Pengadilan Militer Utama yang berwenang mengadili perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI.
"Upaya hukum banding untuk Pamen dan Pati menjadi kewenangan Pengadilan Militer Utama," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg yang terjadi 8 Desember 2021 lalu.
Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.