TANJUNGPINANG TERKINI

Realisasi Retribusi Sampah di Tanjungpinang Capai Rp 261 Juta hingga Juni 2022

Realisasi penerimaan retribusi sampah di Tanjungpinang dari Januari-Juni 2022 capai Rp 261 juta. DLH masih berupaya maksimalkan nilainya

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
ilustrasi sampah 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang mencatat, realisasi penerimaan retribusi sampah dari Januari hingga Juni 2022 baru mencapai Rp 261 juta.

DLH masih berupaya agar penerimaan retribusi sampah di Tanjungpinang tahun 2022 dapat ditingkatkan.

Di antaranya dengan melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar membayar retribusi sampah.

Pembayaran retribusi sampah ini di antaranya dikenakan kepada pengembang, pemilik ruko, kedai kopi, rumah makan, wisma, hotel, swalayan se-Kota Tanjungpinang.

"Sekarang saya datangi setiap kelurahan. Alhamdulillah ini sudah kelurahan kesepuluh. Harapannya, masyarakat bisa sadar untuk membayar retribusi pelayanan persampahan," ucap Kepala DLH Tanjungpinang, Riono, Sabtu (18/6/2022).

Ia melanjutkan, DLH akan melakukan upaya tegas dengan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mau membayar retribusi sampah.

Sanksinya sesuai Perda Nomor 7 tahun 2018, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

"Tentu ini ada prosesnya melalui Satpol PP, dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Tetapi sebelum itu, ada surat dari DLH. Ada peringatan satu sampai dua kali, setelah tidak diindahkan baru kita tipiringkan," tegas Riono.

Baca juga: Warga Desa Candi Anambas Kini Bisa Raup Rupiah lewat Bank Sampah

Baca juga: Istri Walikota Batam Marlin Agustina Berhasil Nabung Rp 10 Juta dari Hasil Jualan Sampah

Terkait pembayaran retribusi ini, pihaknya tetap mengacu pada Perda No.5/2012.

"Artinya tidak ada kenaikan dari kami. Sebab, aturan yang kami pakai masih mengacu dari Wali Kota lama. Kalau ada bahasa kenaikan dan lainnya, itu tidak benar. Mungkin sebelumnya mereka bayar masih belum sesuai perda," ungkapnya.

Tahun 2022 ini, DLH mengarahkan agar masyarakat mematuhi besaran pembayaran retribusi sampah sesuai aturan yang berlaku di Perda.

Apabila terjadi keberatan, solusinya masyarakat bisa membuat surat keberatan kepada Wali Kota melalui DLH. Nanti DLH akan memberikan keringanan pembayaran hingga batas kewajaran.

"Mungkin dulu terbiasa satu ruko Rp 50 ribu, sekarang harus Rp 120 ribu, jika keberatan ajukan suratnya, nanti kita diskon 50 persen kemudian hanya membayar Rp 60 ribu. Tapi kalau tetap minta Rp 50 ribu, mohon maaf kami tidak bisa berikan," terangnya.

Terkait pembayaran retribusi sampah ini, pihaknya juga berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita sudah menyediakan bak kontainer sampah, bak komunal dan bak sampah permanen di beberapa tempat,” jelasnya.

Pada tahun 2023, rencananya Pemko Tanjungpinang juga akan menyiapkan 1.000 tong sampah yang akan disebar ke seluruh pelosok Tanjungpinang. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved