PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler 2022, Begini Prosedur dan Rincian Biayanya
Perbedaan haji reguler dan haji plus terdapat pada biaya, cara pembayaran, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan jemaah.
- Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir
- KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah
- Kartu Keluarga,
- Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah,
- Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Baca juga: Berniat Naik Haji? Begini Cara Daftar dan Biaya yang Harus Disiapkan untuk Naik Haji Reguler
Baca juga: Cara Mengurus dan Membuat Paspor Umroh 2022 via Online, Siapkan Syarat Ini
- Pas foto 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru. Ketentuan baru pas foto meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.
Prosedur dan cara daftar haji
Bagi yang ingin pergi haji dengan biaya haji reguler, berikut informasi mengenai cara daftar haji reguler.
Secara umum, cara daftar haji dapat Anda lakukan dengan membuka tabungan dan mendaftar ke Kementrian Agama.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Membuka tabungan haji
Prosedur pendaftaran haji reguler atau cara daftar haji reguler dimulai dengan membuka tabungan haji di bank penerima setoran syariah atau BPS BPIH yang ditetapkan pemerintah.
Nantinya, oleh pihak bank, setoran awal tersebut disetor ke rekening atas nama Menteri Agama.
Sebagaimana membuka rekening pada umumnya, Anda perlu untuk melampirkan dokumen atau data pribadi (KTP) saat membuka rekening haji.
Dalam memenuhi syarat daftar haji satu ini, Anda perlu mempersiapkan uang sebesar 25 juta rupiah sebagai setoran awal dalam membuka tabungan haji.