PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus dan Membuat Paspor Umroh 2022 via Online, Siapkan Syarat Ini
Bagi yang tertarik ingin umroh ke tanah suci, selain mendaftar ke biro perjalanan,juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen sebelum keberangkatan.
TRIBUNBATAM.id - Sempat tertunda akibat Pandemi Covid-19, pintu ibadah haji dan umroh kembali dibuka oleh Pemerintah Arab Saudi.
Bagi yang tertarik ingin umroh ke tanah suci, selain mendaftar ke biro perjalanan,juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen sebelum keberangkatan.
Salah satunya adalah paspor.
Dilansir dari Instagram Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, lewat video podcast singkat, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan persyaratan dan cara mengurus paspor yang digunakan untuk umroh.
Selain dokumen yang harus disiapkan, jamaah umroh juga dapat mengurus pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor dan layanan Eazy Passport.
Baca juga: Arab Saudi Kembali Buka Perjalanan Umroh, Cek Syarat dan Paket Umroh Terbaru Mulai Rp 30 Jutaan
Baca juga: Ini Solusi jika Identitas Tidak Valid Saat Mengisi Form di Aplikasi M-Paspor
Lalu, bagaimana syarat dan cara mengurus paspor untuk umroh di aplikasi M-Paspor dan layanan Eazy Parsport?
Syarat membuat paspor untuk umroh
Bagi yang sudah pernah punya paspor (pengganti)
Berikut adalah syarat yang harus disiapkan untuk membuat paspor untuk umrah bagi jemaah yang pernah memiliki paspor:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Paspor lama
- Surat keterangan Kementerian Agama (Kemenag)
Bagi yang belum pernah punya paspor
Berikut adalah syarat yang harus disiapkan untuk membuat paspor untuk umroh bagi jemaah yang belum pernah memiliki paspor:
- E-KTP