PUBLIC SERVICE
Berniat Naik Haji? Begini Cara Daftar dan Biaya yang Harus Disiapkan untuk Naik Haji Reguler
Untuk menunaikan ibadah haji, penting untuk mengetahui persyaratan dan cara daftar haji sesuai ketentuan yang berlaku.
TRIBUNBATAM.id - Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban umat muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Pergi haji wajibnya dilakukan satu kali seumur hidup.
Untuk menunaikan ibadah haji, penting untuk mengetahui persyaratan dan cara daftar haji sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran haji bukan saja terkait berapa biaya yang harus disiapkan calon jemaah, melainkan juga berkaitan dengan daftar antrean haji atau daftar tunggu haji (waiting list).
Antrean tersebut bahkan juga diberlakukan bagi jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan pembayaran.
Daftar haji berbeda dengan umrah yang bisa dilakukan kapan saja kecuali pada waktu-waktu tertentu.
Di Indonesia, terdapat dua kategori untuk daftar haji yaitu haji reguler dan haji plus.
Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah secara langsung melalui Kementerian Agama.
Baca juga: Rincian Biaya Haji Per Jemaah Tahun 2022, Rata-rata Rp 39,89 Juta
Baca juga: Cara Membuat Paspor Umroh 2022 via Aplikasi M-Paspor, Ini Berkas yang Disiapkan
Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh perusahaan tour and travel swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Perbedaan haji reguler dan haji plus terdapat pada biaya, cara pembayaran, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan jemaah.
Bisa dibilang, biaya haji plus jauh lebih besar dibandingkan biaya haji reguler.
Lalu, bagaimana cara daftar haji 2022 dan apa saja persyaratannya?
Berikut pedoman pendaftaran atau cara haji reguler sebagaimana dilansir dari laman haji.kemenag.go.id:
Syarat daftar haji
Bagi Anda yang berencana untuk berangkat haji ke tanah suci, simak syarat-syarat daftar haji yang harus dipenuhi: