BATAM TERKINI

Sesuai Data KPU Batam, Daftar Pemilih Berkelanjutan di Batam Capai 587.005 Orang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulanan. 

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Ketua KPU Batam, Martius mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulanan.  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulanan. 

Ketua KPU Kota Batam Martius mengatakan, pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan untuk memperbaharui data pemilih sehingga mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilihan umum. 

"Kegiatan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan dilaksanakan setiap bulan, dengan memperhatikan penduduk yang pindah datang, pindah keluar, pemilih pemula, pemilih meninggal dan perubahan elemen data pemilih," ujar Martius, Sabtu (18/6).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan pada bulan Mei 2022, jumlah pemilih di Batam mencapai 587.005 jiwa. 

Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019 yang berjumlah 587.527 pemilih. 

"Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan ini kita update setiap bulannya dan kita laporkan per tiga bulannya kepada KPU Provinsi, KPU Pusat, Bawaslu, Kesbangpol dan Parpol," tambah Martius.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Tanjungpinang Usulkan Anggaran Rp 38 Miliar

Baca juga: Kunjungi KPP Natuna, Puluhan Anak TK Bunguran Batubi Mencoba Repling dengan Ketinggian Tertentu

Dia menyebutkan, terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak 522 orang akibat adanya pemilih baru dan pemilih yang sudah tak memenuhi syarat ataupun pemilih yang sudah meninggal dunia. 

"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diupdate dan dilaporkan setiap bulannya," terang Martius. 

Martius menambahkan, KPU juga melakukan sinkronisasi PDPB dengan data kependudukan di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Batam. Kegiatan PDPB ini merupakan tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.  

Di sisi lain, KPU membuat aplikasi mobile Lindungihakmu berbasis Android serta portal pemutakhiran www.lindungihakmu.kpu.go.id yang telah diluncurkan pada 23 Februari 2022. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memutakhirkan data dirinya sendiri secara aktif setiap saat.  

"Kita juga buat posko pengaduan di Kantor KPU Batam, sehingga mereka yang gak terdaftar atau pun meninggal bisa lapor kesini," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved