INFO PENERBANGAN
Syarat Check-In Pesawat Lion Air dan Caranya Melalui Aplikasi
Penumpang pesawat wajib melakukan check-in untuk dapatkan boarding pass berisi data penerbangan yang diikuti. Berikut caranya dari aplikasi Lion Air
TRIBUNBATAM.id - Memiliki tiket pesawat dan melengkapi syarat dokumen sebelum melakukan penerbangan, tak lantas membuat Anda bisa langsung melenggang ke ruang tunggu menuju pesawat.
Ada berbagai tahapan yang harus dilalui calon penumpang pesawat setibanya di bandara, sebut saja pemeriksaan barang bawaan oleh petugas dan pemeriksaan kesehatan.
Selain itu, setiap penumpang diwajibkan melakukan check-in, untuk mendapatkan boarding pass berisi data penerbangan yang akan kita ikuti.
Beberapa orang terkadang terlambat terbang karena lalai melakukan check-in dengan berbagai alasan.
Untuk menghindari keterlambatan melakukan check-in, calon penumpang sebenarnya bisa melakukannya lewat aplikasi mobile phone.
Salah satu maskapai penerbangan yang membuka layanan ini adalah Lion Air.
Seperti diketahui, check-in adalah hal wajib bagi siapa pun calon penumpang pesawat terbang.
Baca juga: Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Calon Penumpang Pesawat Terbang
Baca juga: Syarat Lolos Pengisian e-HAC di PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Mudik 2022
Proses ini untuk mendata kembali jumlah penumpang sekaligus menentukan lokasi kursi dalam pesawat.
Check-in biasanya dilakukan di loket maskapai penerbangan yang berada di bandar udara tujuan.
Untuk menghindari antrean atau gagal terbang karena lambat check-in, sebaiknya datang lebih awal ke bandara.
Kabar baiknya, beberapa maskapai penerbangan melayani layanan check-in online.
Dengan proses ini calon penumpang bisa melakukan pelaporan mandiri dari mana saja dengan smartphone.
Salah satu maskapai penerbangan yang menyediakan layanan ini adalah Lion Air.
Dilansir dari laman resminya, berikut cara check-in melalui aplikasi Lion Air:
- Mobile check-in dilakukan 10 jam sampai dengan 2 jam sebelum berangkat
Baca juga: Prokes Perjalanan Terbaru Pesawat Udara, Kapal Laut dan Transportasi Darat Sesuai SE Satgas Covid-19
Baca juga: Jokowi Cabut Aturan Tes PCR-Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Berlaku Bagi yang Sudah Vaksin 2