INFO PENERBANGAN
Syarat Penerbangan Terbaru Rute Domestik Pesawat Garuda, Lion Air dan Citilink Periode 21 Juni 2022
Berikut ini adalah syarat penerbangan dengan pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink Indonesia yang tak cuma mengandalkan tiket dan KTP saja
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah syarat penerbangan dengan pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink Indonesia.
Calon penumpang diimbau mempersiapkan sejumlah dokumen selain tiket dan KTP, sebelum menuju bandara keberangkatan.
Sebab, terdapat syarat lain yang harus dipatuhi di masa pandemi Covid-19, seperti mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
Dikutip dari situs masing-masing maskapai, berikut ini adalah aturan dan persyaratan penerbangan dengan ketiga maskapai tersebut:
Syarat Penerbangan Domestik Pesawat Garuda
1. Vaksin Covid-19 dosis dua dan tiga (booster) tidak wajib tes PCR atau Antigen dan cukup sertifikat vaksin
2. Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam)
3. Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes Antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah
Baca juga: INFO LION AIR: Syarat dan Aturan Check-In dari Aplikasi serta Syarat Penerbangan Domestik Terbaru
Baca juga: Bandara RHF Tanjungpinang Bakal Layani Rute Penerbangan Langsung ke Batam dan Pekanbaru
4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasyankes sesuai Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi
6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
Syarat Penerbangan Domestik Pesawat Lion Air
1. Vaksin dosis kedua atau tiga tidak wajib tes Antigen/PCR
2. Dosis pertama vaksin wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam
3. Belum/tidak dapat vaksin wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
