INFO PENERBANGAN
Penumpang Pesawat Wajib Tahu, Ini Daftar Kompensasi yang Diperoleh Jika Pesawat Delay
Jika mengalami keterlambatan penerbangan, pada dasarnya penumpang mempunyai hak berupa kompensasi dari maskapai tersebut.
TRIBUNBATAM.id - Pesawat yang delay atau menunda jadwal keberangkatan akan merugikan penumpang.
Pasalnya, para penumpang terpaksa harus menunggu lebih lama di bandara untuk diberangkatkan dari jadwal semestinya.
Imbasnya, jadwal tiba di daerah tujuan akan berubah atau bergeser.
Bahkan yang lebih ekstrim, bisa saja maskapai membatalkan penerbangan dengan alasan tertentu.
Ya, beberapa maskapai kadang kala menunda jadwal penerbangan atau delay karena alasan tertentu, misalnya teknis.
Pesawat delay memang terkadang tak bisa dihindari karena seringkali menyangkut keselamatan.
Namun, perlu diketahui jika mengalami keterlambatan penerbangan, pada dasarnya penumpang mempunyai hak berupa kompensasi dari maskapai tersebut.
Baca juga: Cara Check-in Online Pesawat Lion Air lewat HP Tanpa Harus Antre di Bandara
Baca juga: Cara Praktis Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Tiket Pesawat di Traveloka, Ikuti Panduan Ini
Hak-hak penumpang mengenai kompensasi pesawat delay ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.
Berdasarkan Pasal 2 beleid tersebut, kertelambatan terbagi dalam 3 golongan yakni keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Adapun delay dihitung dari selisih antara jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat dengan realisasi saat pesawat meninggalkan tempat parkir (apron) bandara keberangkatan atau saat pesawat tiba di tempat parkir bandara tujuan.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan beberapa aturan nilai kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada para penumpang pesawat sesuai dengan kategori keterlambatan.
Kompensasinya mulai minuman hingga uang tunai.
Berikut kompensasi pesawat delay yang harus diberikan maskapai untuk penumpang:
- Pesawat delay 30-60 menit kompensasi berupa pemberian minuman ringan - Pesawat delay 61-120 menit kompensasi berupa minuman dan makanan ringan
- Pesawat delay 121-180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat