INFO PENERBANGAN
Penumpang Pesawat Wajib Tahu, Ini Daftar Kompensasi yang Diperoleh Jika Pesawat Delay
Jika mengalami keterlambatan penerbangan, pada dasarnya penumpang mempunyai hak berupa kompensasi dari maskapai tersebut.
- Pesawat delay 181-240 menit kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, ditambah makanan berat
- Pesawat delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp 300.000.
Ganti rugi bisa diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening selambat-lambatnya 3x24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
Baca juga: Batal Berangkat Padahal Sudah Beli Tiket? Ini Cara Rescedule dan Refund Tiket Pesawat di Traveloka
Baca juga: PROMO Indomaret Super Hemat Periode 22-28 Juni 2022, Aneka Susu, Beras, Sabun Mandi dll Lebih Murah
- Jika maskapai melakukan pembatalan penerbangan, maka penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif yakni pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) atau pengalihan ke penerbangan berikutnya.
Pemberian kompensasi dan refund Pemberian kompensasi harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager, Station Manager, staf lainnya atau pihak yang ditunjuk yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Terkait pengembalian seluruh biaya tiket (refund ticket), apabila pembeliannya dilakukan melalui transaksi tunai, maka maskapai tersebut wajib mengembalikan secara tunai pada saat penumpang yang melaporkan diri kepada badan usaha angkutan udara.
Sementara, dalam melakukan pengembalian seluruh biaya tiket, apabila pembeliannya dilakukan melalui transaksi non tunai melalui kartu kredit, maka maskapai wajib mengembalikan melalui transfer ke rekening kartu kredit selambat-lambatnya 30 hari kalender.
Lalu bagi maskapai dalam melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya, maka penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class).
Namun, jika terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan maka maskapai wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang diberi.
(*/TRIBUNBATAM.id)