KARIMUN TERKINI

Pemkab Karimun Segel Pembangunan Tower, Bangun Proyek Tanpa IMB

Pembangunan tower tanpa dilengkapi IMB hingga berujung penyegelan berawal dari sidak anggota DPRD Karimun, Nyimas Noviani Ujiani.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Lokasi pembangunan tower telekomunikasi di Perumahan Dang Merdu Indah, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (23/6/2022). Pemerintah Karimun menyegel proyek ini karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun meyegel pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) atau tower di Perumahan Dang Merdu Indah, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral.

Ini karena pembangunan proyek tersebut belum melengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Temuan tidak adanya IMB pada pembangunan tower tersebut juga setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani.

Sidak yang dilakukan Nyimas Novi menjawab keresahan warga dalam penolakan pembangunan tower, dalam rapat bersama warga di Musholla Al-Fuqon turut yang dihadiri Lurah Baran Barat.

Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Karimun, Erly mengungkap, penyegelan pembangunan tower sesuai dengan diterbitkannya undang-undang cipta kerja tahun 2019, turunannya PP 16 tahun 2021, bahwa pembangunan apapun wajib memiliki izin.

Baca juga: Pemkab Karimun Ungkap Harga Cabai Tembus Rp 110 Ribu per Kg, Harga Pupuk Jadi Rp 1 Juta

Baca juga: Anggota Polres Karimun Musnahkan Ratusan Knalpot Racing Pakai Alat Berat

Selain itu, persetujuan warga perumahan dalam hal ini pembangunan tower juga melalui rekomendasi dari pihak warga yang terdampak akibat radius tower telepon tersebut.

"Persetujuan warga itu adalah rekomendasi untuk bisa diterbikan Izin Mendirikan Pembangunan (IMB). Sehingga sebagai langkah yang ditegakkan Pemda saat ini mengehentikan pekerjaan pengerjaan tower ini sampai mendapatkan izin," ungkapnya, Kamis (23/6/2022).

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada warga setempat yang melakukan penolakan pembangunan tower tidak dengan cara yang anarkis.

Dinas PUPR juga memberikan waktu selama maksimal tiga hari agar pemborong menutup kembali lubang berukuran sekitar empat meter persegi yang telah digali sebagai pondasi, pada kedalaman satu meter setengah.

Hal ini yang menyebabkan kekhawatiran hingga menimbulkan korban dari anak-anak yang bermain di lokasi lubang pondasi, karena merupakan kawasan terbuka.

Baca juga: Timpora Karimun Periksa Izin Kerja 16 WNA Thailand di Dua Kapal Isap Produksi

Baca juga: Selama Mei 2022, Ada 497 Wisatawan Mancanegara Kunjungi Karimun 

Namun, jika pemborong tidak mengindahkan penegasan yang diberikan Dinas PUPR.

Dalam hal ini tetap melakukan pembangunan meski telah disegel maka dapat diberikan sanksi berupa pencabutan izin jika misalnya telah mengantongi izin.

"Perusahaan diberi sanksi tegas, karena melanggar larangan membangun lantaran tidak ada IMB," ujarnya.

Tindakan penyegelan itu dilakukan karena pemborong pembangunan tower tidak mengantoni IMB yang seharusnya diurus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved