Aturan Membeli BBM Pertalite Bakal Berlaku Agustus 2022
Pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dalam upaya agar tepat sasaran
Hal ini mengingat masih banyak masyarakat Indonesia yang memang belum memiliki ponsel memadai yang bisa mengakses MyPertamina.
"Tentunya akan ada proses sosialisasinya," imbuh dia.
Sementara itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, para pelanggan nantinya akan diminta mengisi data diri di aplikasi MyPertamina.
Kemudian data yang sudah masuk akan diverifikasi pihak BPH Migas, untuk memastikan pembeli Solar dan Pertalite merupakan pelanggan yang berhak.
"Jadi kan mesti register dulu di Mypertamina, lalu diverifikasi oleh BPH Migas yang tentu bekerja sama dengan instansi terkait," jelas dia, seperti dikutip dari kompas.com.
Ia mengatakan saat ini rencana penerbitan petunjuk teknis (juknis) pembelian BBM Pertalite masih berproses.
"Diharapkan sudah mulai implementasi tahun ini," kata Saleh kepada Kontan, Jumat (3/6/2022).
Saleh melanjutkan, jika nantinya sudah diimplementasikan maka aturan-aturan yang ada bakal terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.
Adapun, sejumlah hal yang berpotensi diintegrasikan yakni menyangkut kuota pembelian Pertalite, perubahan skema dengan mengoptimalkan penggunaan MyPertamina, serta detail pembeli yang berhak dan tidak berhak.
Kendati demikian, Saleh belum bisa merinci lebih jauh soal pembatasan kuota yang akan diterapkan serta kriteria pembeli yang bakal dinyatakan berhak untuk membeli Pertalite.
Baca juga: Pertamina Larang SPBU Layani Pembeli Pertalite Pakai Jeriken, Tapi Ada Pengecualian
Baca juga: Pertamina Tegaskan Konflik Rusia-Ukraina Tak Pengaruhi Harga Pertalite
Irto Ginting mengatakan, mekanisme khusus terkait waktu pelaksanaan kebijakan pembelian BBM bersubsidi belum ditentukan.
Namun, pihaknya memastikan bahwa revisi aturan tersebut memasuki tahap finalisasi.
"Saat ini masih dalam proses finalisasi untuk revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 khususnya terkait kriteria penerima BBM subsidi," kata Ginting, Sabtu (4/6/2022).
Dalam revisi tersebut, nantinya akan dijelaskan juga tentang kriteria warga yang bisa membeli BBM subsidi.
Mobil mewah disebut menjadi salah satu kriteria pembeli yang dilarang membeli BBM bersubsidi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/09102019antrean-bbm-premium-solar-di-spbu-batam.jpg)