BATAM TERKINI
Curi Uang dan Emas Senilai Puluhan Juta, Dua Pelaku Pencurian di Batam Diciduk Polisi
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono mengatakan, seorang pelaku ternyata pernah menjadi karyawan di Pondok Sambel Ijo Pelita, Batam, TKP pencurian
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaku pencurian emas dan uang di rumah makan, Pondok Sambel Ijo Pelita, Batam akhirnya diringkus polisi.
Pelaku pencurian berjumlah dua orang. Mereka yakni Tohirin alias David (30) dan Ragil (41).
Sedangkan korbannya Sri Handayani, pemilik rumah makan di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi menangkap kedua pelaku di kawasan Batam Center, Jumat (24/6/2022), sekira pukul 21.40 WIB.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono mengatakan, kedua pelaku ini memiliki peran berbeda.
David bertugas mengambil barang, sementara Ragil bertugas menjual barang hasil curian tersebut.
"David sebelumnya pernah bekerja di Resto Ayam Cabe Ijo Pelita," ujar Budi, Minggu (26/6/2022).
Peristiwa pencurian tersebut sebelumnya terjadi di Pondok Sambel Ijo Pelita, Komplek Pelita Square, Kelurahan Kampung Pelita, Lubukbaja pada Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Pencurian di Banjarmasin, Pria Paruh Baya Asal Kelayan B Dibekuk, Terekam CCTV kala Curi Laptop
Baca juga: Tertidur di Pinggir Jalan, Pria di Tanjungpinang Jadi Korban Pencurian saat Mabuk
Kejadian itu berawal saat korban baru selesai mandi dan meletakkan cincin kotak perhiasan miliknya di area Pondok Sambel Ijo Pelita.
Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah untuk mengganti baju setelah mandi.
Beberapa saat kemudian, korban keluar dan melihat emas-emas itu sudah tidak ada lagi.
Tak hanya itu, sebuah tas warna merah muda dalam lemari berisi uang tunai Rp 19 juta ikut hilang.
"Korban mengalami kerugian secara keseluruhan lebih kurang Rp 50 juta," jelas Budi.
Dikatakannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lubukbaja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya David dikenakan pelanggaran UU KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara Ragil 4 tahun penjara," kata Budi.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google