Remaja di Garut Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil, Pelaku Beraksi Kala Korban Tidur Pulas

Pelaku AS diketahui memiliki tiga anak yang ketiganya berjenis kelamin perempuan. Sementara korban sendiri merupakan anak pertama berusia 15 tahun.

FREEPIK
RUDAPAKSA - Oknum polisi rudapaksa ABG di polsek. FOTO: ILUSTRASI 

"Kejadian itu sebagian besar dilakukan pada pagi hari saat semua anaknya tertidur. Sampai saat ini usia kandungan lima bulan berjalan," ucapnya.

AKBP Wirdhanto menjelaskan saat ini korban sudah berada di rumah singgah P2TP2A Kabupaten Garut untuk menjalani trauma healing.

"Sedang dalam perawatan baik psikologis maupun fisik," ucapnya.

Atas perbuatannya itu pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 ayat 2 UU perlindungan anak denda Rp. 5 miliar rupiah ditambah adanya tambahan beban sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orangtuanya sendiri.

(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bejat, Ayah Jahat di Garut Rudapaksa Anaknya Sendiri hingga Hamil, Modus Ingat Mendiang Istri

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved