Tanjungpinang Mulai Terapkan Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP, 1 Orang Dapat 10 Liter
Sejumlah distributor minyak goreng curah di Tanjungpinang mulai menerapkan pembelian minyak goreng dengan menunjukkan foto copy KTP
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Beli minyak goreng curah kini harus bawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pembelian minyak goreng curah dengan membawa foto copy KTP ini sudah mulai diterapkan di Tanjungpinang.
Seperti yang dilakukan distributor minyak goreng curah yang berada di Jalan Jahan 2, Perumahan Indah Blok C, Batu Hitam, Tanjungpinang.
Pembelian minyak goreng curah di tempat ini juga dibatasi. Hanya dapat 10 liter saja untuk satu orang pemilik KTP.
Selly Chen, distributor minyak goreng curah ini mengatakan, pihaknya sudah tiga hari belakangan ini mulai menerapkan penggunaan KTP bagi warga yang ingin beli minyak goreng curah.
“Pembeli yang satu rumah tapi beda KTP bisa dapat masing-masing 10 liter,” ucap Selly, Selasa (28/6/2022).
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah, setiap empat hari sekali Selly memperoleh sebanyak 20 jerigen. Satu jerigen isinya 20 liter.
“Banyak banget yang datang ke sini beli. Tiga hari ini saja kita sudah habis 400 liter. Yang beli kebanyakan pedagang makanan kayak orang jual gorengan gitu,” kata Selly.
Baca juga: Warga Natuna Keluhkan Beli Minyak Goreng Curah, Antre Panjang Terapkan Sistem Jatah
Baca juga: Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Wajib Siapkan Aplikasi PeduliLindungi atau e-KTP
Selly mengaku, dalam 1 liter minyak goreng curah ia memperoleh keuntungan Rp 1.000 dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter atau sekitar Rp 15.500 per kilogram.
Di tempat terpisah, distributor PT. Isyana Ritel Indonesia, Herlan menyebutkan penggunaan KTP awalnya hanya untuk pembelian 2 liter saja.
Namun sejak ada aturan baru, kuota masing-masing pemilik KTP mendapat jatah 10 liter per hari.
“Kita sudah antar minyak goreng curah ke toko-toko sejak satu bulan lalu. Harga satu jerigen kemasan dijual Rp 252 ribu,” kata Herlan.
Sementara itu seorang warga yang ingin membeli minyak goreng curah, Afni mengaku sedikit kesulitan, saat mengetahui syarat beli minyak curah harus membawa foto copy KTP.
“Pertamanya tadi saya ngga tahu harus pakai KTP. Sudah sampai di sini baru dibilang harus ada foto copy KTP, baru dapat 10 liter minyak. Akhirnya balik ke rumah lagi buat ambil KTP. Tak apalah yang penting dapat minyak untuk jualan goreng,” ujar Afni. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google