NATUNA TERKINI
Dishub Kepri Kenakan Tarif Masuk Pelabuhan Penagi Natuna Mulai 1 Juli 2022
Dinas Perhubungan Kepulauan Riau atau Dishub Kepri merinci tarif masuk Pelabuhan Tanjung Payung Penagi Natuna yang berlaku mulai 1 Juli 2022 itu.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Masuk Pelabuhan Tanjung Payung Penagi, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal dikenakan tarif masuk.
Penerapan tarif masuk pelabuhan di Natuna yang kewenanganannya ada di Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Dishub Kepri) ini bakal berlaku mulai Jumat (1/7/2022).
Kepala UPT Penyelengara Pelabuhan Wilayah IV Kabupaten Natuna dan Anambas, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Fadhal mengungkap, penerapan tarif masuk Pelabuhan Tanjung Payung, Penagi, Natuna dipertegas dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang perubahan tarif retribusi.
Penarikan biaya tarif masuk di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi Natuna ini baru pertama diterapkan bagi para penumpang maupun kendaraan bermotor.
Pelabuhan Roro Tanjung Payung, Penagi sudah beroperasi sejak 2019, serta dipertegas dengan sandar perdana KMP Bahtera Nusantara 01 pada Juli 2020.
Baca juga: 12 Kapal Berlayar dari Pelabuhan Karimun pada Hari Ini (30/6), Cek Jadwalnya
Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kamis (30/6) Rute ke Dabo Singkep Pukul 11.30 WIB
Muhammad Fadhal merinci, tarif yang dikenakan untuk orang sebesar tiga ribu Rupiah.
Tarif ini juga sama untuk sepeda motor.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil tarifnya sebesar lima ribu Rupiah.
Fadhal menjelaskan, pungutan retribusi tersebut hanya khusus untuk Pelabuhan Tanjung Payung, Penagi milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
"Mulai hari Jumat, 1 Juli 2022 UPT IV Pelabuhan Penagi sudah mulai melakukan pungutan retribusi dengan tarif Pas Masuk. Orang adalah penumpang maupun pengantar yang masuk area dermaga Roro," kata Fadhal kepada TribunBatam.id melalui sambungan telepon, Rabu (29/6/2022).
Pas masuk untuk kendaraan dikenakan saat memasuki portal pertama.
Sementara pas masuk orang akan dikenakan saat memasuki portal kedua.
"Jadi, kalau pengantar hanya sampai di portal pertama dan tidak masuk ke portal kedua mereka tidak dikenakan pas masuk. Kecuali pengantar ini masuk ke portal kedua maka akan dikenakan pas masuk," ucap Fadhal.
Baca juga: DAFTAR Nama 15 Pejabat Baru di Bandara Hang Nadim dan Badan Usaha Pelabuhan Batam
Baca juga: Kajati Kepri Perintahkan Kajari Natuna Data Rumah Warga Pesisir Agar Dapat Sertifikat
Fadhal mengatakan, penerapan pemungutan retribusi pas masuk itu hanya berlaku saat jam kerja.
Sementara saat tidak ada kapal, maka orang yang masuk tidak dikenakan pas masuk.
Menurutnya, dengan tarif pas masuk tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan pelabuhan-pelabuhan yang ada di kabupaten kota di Kepri.
Seperti di Tanjungpinang, dimana pas masuk sebesar Rp 10 ribu.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Natuna