TRIBUN PODCAST
JELANG Pemilu 2024, KPU Kepri Ungkap Tahapan dan Aturan Terbaru
Ketua KPU Kepri Sriwati mengungkapkan tahapan-tahapan dan aturan terbaru yang akan diterapkan saat Pemilu 2024 mendatang. Apa saja aturan baru itu?
Penulis: Febriyuanda |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Event Politik Nasional yakni Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat.
Berbagai persiapan untuk menyambut pesta demokrasi itu sudah dilakukan agar semua berjalan lancar.
Tak terkecuali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memang memiliki tugas mempersiapkan berbagai keperluan Pemilu.
Nah, kali ini, TRIBUNBATAM.id mengundang Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sriwati dalam bincang Tribun Podcast (TRIPOD) di Kantor Tribun Batam, Rabu (29/6/2022).
Berikut ini bincang-bincang Tribun Batam (TB) dan Sriwati (Sw) :
TB: Berbicara tentang tahapan-tahapan Pemilu 2024 banyak masyarakat yang belum mengetahui karena aturan baru yang telah diterapkan sejak beberapa hari lalu. Jadi saat ini saya meminta penjelasan ibu terkait PKPU ini, silahkan.
Sw: Pemilu 2024 sudah dimulai di-launching tanggal 14 Juni 2022. Sejak itu kita sudah melaksanakan tahapan dan tahapan ini akan berlangsung sampai nanti 14 Februari 2024.
Maka sesuai UU 7 tahun 2017 itu ada beberapa tahapan, mulai dari penyusunan peraturan perundang-undangan atau terkait PKPU itu sudah berlaku sampai Desember 2023.
Tahapan ini yang pertama pemutahiran data pemilih, itu berlangsung pada 14 Oktober 2022. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi partai politik di Juli 2022 dan penetapan peserta Pemilu di bulan Desember 2022.
TB: Ada beberapa komisioner baik di provinsi maupun kota, mereka katakan bahwa pemutahiran data sudah mulai dilakukan oleh komisioner atau penyelenggara sambil menunggu tahapan resmi itu keluar. Itu bagaimana, apakah dilanjutkan atau memulai baru lagi setelah tahapan ini disahkan?
Sw: Jadi begini, kita mempunyai program pemutahiran data pemilih berkelanjutan, itu memang dilakukan per semester. Kabupaten melaksanakan, provinsi melaksanakan, dan nasional melaksanakan. Jadi satu tahun itu ada dua kali per semester atau per 6 bulan.
Jadi update baru misalnya terkait pemilih pemula, kan itu banyak. Pemilih pemula setiap bulan pasti kemungkinan ada, itu pun menjadi update kita.
TB: Tahapan pertama yang sedang berjalan ini apa, buk?
Sw: Tahapan sosialisasi, tahapan dan jadwal untuk Pemilu 2024. Sebenarnya sebelum jadwal ini disosialisasikan, kemarin kita sempatkan launching untuk hari dan tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024, kemudian sekarang masuk tahapan di 14 Juni kemarin
TB: Dalam waktu dekat ini selain sosialisasi, apa tahapan yang harus dilakukan baik dari penyelenggara maupun peserta, buk?
Sw: Tahapan persiapan untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik, karena ini akan dilakukan bulan Juli nanti.
TB: Boleh disampaikan ke partai-partai politik, kira-kira apa syarat dan ketentuan untuk dipenuhi setidaknya mereka lolos sebagai peserta pemilu.
Sw: kita kembali ke aturan, yang pertama adalah UU 7 tahun 2017. Yang kedua putusan MK Nomor 55, yaitu ada beberapa hal, ketika kita memenuhi ambang batas 4 persen dari suara sah nasional maka dia dilakukan verifikasi seperti biasa tetapi tidak dilakukan faktual. Tetapi yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen, maka akan dilakukan verifikasi dan juga faktual, itu sesuai dengan putusan MK.
Kemudian syarat peserta pemilu itu sesuai dengan Undang-Undang, itu yang pertama adalah dia mempunyai kepengurusan di tingkat nasional, kemudian kepengurusan 75 persen di tingkat Kabupaten/Kota di provinsi, 50 persen di kecamatan untuk Kabupaten/Kota, kemudian keterwakilan 30 persen perempuan, terus ada lambang, kemudian lambang partai dan sebagainya. Ya itulah mungkin persyaratan bagi peserta pemilu.
TB: Sejauh ini partai-partai politik apakah berkonsultasi dengan pihak pemilu sendiri?
Sw: Beberapa sih memang berkonsultasi kepada kami, terutama yang di daerah. Ada juga yang by phone atau by WhatsApp.
TB: Kalau misalnya di pusat partainya lolos, apakah di daerah secara mutlak mereka lolos jadi peserta pemilu atau bisa ada kemungkinan tidak lolos?
Sw: Kalau pencalonan, peserta Pemilu itu di Nasional. Berati nanti KPU Ri itu melalui Sitpol baru mereka akan menganalisa apakah mereka lolos atau tidak. Tapi ya, kepengurusan mereka terpenuhi tidak kota dan juta provinsi, kalau dia tidak terpenuhi ya tetap tidak lolos di daerah
TB: Kalau partai baru, apakah mereka lebih intens berkonsultasi dengan pihak penyelenggara?
Sw: Iya, beberapa partai politik di tingkat nasional juga melakukan koordinasi dengan KPU RI. Dan mungkin ketika nanti misalkan sebelum masuk tahapan pendaftaran, itu pasti ada rujukan atau peraturan KPU yang lebih mendetailkan.
TB: Jika sudah penetapan Pemilu di Desember, itu tidak bisa digugat sampai 2024 apa gimana?
Sw: Tidak bisa dong, kan sesuai dengan undang-undang kan sudah ada semua. Kalau pemutahiran juga tidak boleh, kan sudah diatur.
TB: Persoalan data pasti selalu dipermasalahkan, apa antisipasi penyelenggara terkait hal ini, buk?
Sw: Antisipasinya, ya kami bersyukur dengan adanya daftar pemilih berkelanjutan setiap semester itu membantu kita juga, untuk mengupdate data terbaru, itu sangat membantu sekali.
TB: Tadi kan 2022 ada tiga tahapan, kemudian di 2023 apa tahapan yang harus dilakukan?
Sw: Ha itu sudah mulai jalan juga terkait dengan pencalonan. Pencalonan presiden dan wakil presiden, pencalonan DPR, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/kota, dan pencalonan DPD.
Jadi, masing-masing pencalonan ini dilakukan di 2023, terus penetapan dapil juga dilakukan di 2023, terus kampanye.
Untuk yang pertama kali pencalonan itu adalah DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota di bulan April, kemudian presiden di Oktober, baru terakhir DPD di 6 Desember 2023.
Setelah pencalonan, penetapan calon, baru nanti mereka mulai kampanye sampai tiga hari sebelum masa tenang. (TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda)