PMI ILEGAL DI BATAM
Ditreskrimum Polda Kepri Bentuk Satgas PMI untuk Berantas Pengiriman PMI Ilegal
Polda Kepri membentuk Satgas PMI di bawah kendali Ditreskrimum. Satgas ini akan mendeteksi dan dan mencegah pengiriman PMI non prosedural lewat Batam
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian komitmen pihaknya akan memberangus permainan PMI ilegal lewat Batam.
Ia mengaku tak akan kompromi terhadap bentuk tindakan perdagangan manusia tersebut.
“Ya, saya komitmen untuk memberantas bentuk pengiriman PMI non prosedural sesuai tugas dan kewenangan kami,” ujar Kombes Pol Jefri di Mapolda Kepri, Sabtu (2/7/2022).
Ia mengatakan, Polda Kepri telah membentuk Satgas PMI di bawah kendali Ditreskrimum.
Satgas itu untuk mendeteksi dan mencegah pengiriman PMI non prosedural lewat Batam.
Penangkapan 42 PMI Kamis (30/6/2022) lalu, lanjutnya, menjadi bentuk keprihatinan pihaknya bahwa wilayah Kepulauan Riau (Kepri) sebenarnya merupakan limpahan dari wilayah-wilayah lain.
“Kita berharap penanganan Pekerja Migran ini harus dilaksanakan atau dilakukan secara komprehensif oleh semua lembaga negara seperti BP2MI tentunya,” kata Jefri.
Keprihatinan Jefri semakin menjadi lantaran BP2MI Kepri tak punya anggaran untuk menampung dan memfasilitasi kebutuhan makan 42 PMI yang diamankan pihaknya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus 42 PMI Ilegal di Batam Siap Kirim ke Malaysia
Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Batam Tujuan Malaysia
“Kita akan lakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah asal PMI ini untuk dilakukan pemulangan,” katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya hanya akan memfokuskan kepada penegakan hukumnya. Di luar dari itu merupakan kewenangan instansi terkait.
Maka dari itu perlu sinergi dan kerjasama semua pihak terkait.
"Polda Kepri berkomitmen mencegah terjadinya praktek perdagangan orang dan kami terus melakukan penindakan terhadap yang memasuki pekerja migran ini melalui jalur-jalur ilegal"
″Wilayah Kepulauan Riau merupakan wilayah yang sangat bagus untuk melakukan penyelundupan Human Trafficking atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal bahkan Dit Reskrimum Polda Kepri telah berulang kali melakukan pengungkapan dan ungkap kasus kali ini merupakan ungkap kasus yang kesekian kalinya,” tuturnya.
42 Orang Diamankan
Sebelumnya diberitakan, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menemukan 42 PMI ilegal di Batam dari ruko di Komplek Jodoh Centre, Batu Ampar, Kota Batam, Kamis (30/6) sore.
Puluhan orang calon PMI ilegal di Batam ini berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
Sejumlah PMI ilegal di Batam ini berada pada tempat penampungan ini sebelum bertolak menuju negeri jiran Malaysia.
Dari 42 calon PMI ilegal di Batam itu, terdapat 24 laki-laki dan 18 wanita.
“Begitu mereka sampai di Batam, para PMI ditampung di lokasi ini. Dari lokasi ini mereka diberangkatkan,” kata Jefri saat ungkap kasus di Polda Kepri, Sabtu (2/7/2022).
Hasil penyelidikan pihaknya para PMI ilegal di Batam yang ditampung semuanya akan dikirim ke negara Malaysia tanpa mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku.
“Mereka akan dikirim secara non prosedural. Modusnya seolah sebagai pelancong, namun tidak memiliki dokumen PMI,” ucap Jefri.
Kata dia, penyelundup PMI yang menampung 42 PMI tersebut merupakan jaringan.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Batam.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri menemukan ada puluhan calon PMI yang ditampung di salah satu kawasan pertokoan Jodoh Nagoya pada Kamis (30/6) sore.
Direktur Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian membenarkan penangkapan itu.
Tidak hanya menemukan puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat secara ilegal.
Polisi juga menangkap satu orang yang diduga menjadi penampung dari lokasi tersebut.
“Iya, PMI ini akan dikirim ke Malaysia menjadi pekerja di sana tidak dengan prosedural.
Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, adanya 42 orang Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang ditampung di ruko Jodoh Center, Batu Ampar, Batam, Kamis (30/6/2022) lalu merupakan bukti masih maraknya pengiriman PMI ilegal lewat Batam.
Puluhan calon PMI ilegal di Batam ini diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
“Batam ini masih jadi primadona jadi jalur pengiriman PMI secara ilegal. Penangkapan 42 PMI ini merupakan bukti nyata kepolisian tak pernah berhenti mengungkap praktek perdagangan manusia,” ujar Harry saat menggelar ungkap kasus penangkapan 42 PMI di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Sabtu (2/7/2022).
Ia menerangkan, dari 42 PMI yang ditangkap 24 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 18 lainnya perempuan.
Harry mengatakan, penangkapan 42 PMI ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penampungan PMI.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi, pihaknya pun mengamankan 42 PMI tersebut pada Kamis sore.
Selain 42 PMI, polisi juga mengamankan satu orang pengurus di lokasi.
Dia M (37), diduga sebagai pengurus PMI ilegal. Kini, polisi sudah menetapkan M jadi tersangka.
Tersangka M memiliki peran untuk mengurus seluruh keperluan para PMI selama di penampungan.
Saat ungkap kasus, tersangka M dihadirkan polisi lengkap menggunakan baju tahanan, dengan tangan diborgol. M hanya terlihat membungkuk.
Tersangka M merupakan pria asal Bumi Ayu, Jawa Tengah.
“Mereka ini dikumpulkan di ruko. Di sana, pengurus M akan melayani dan mengakomodir seluruh keperluan para PMI di penampungan,” katanya.
Harry menjelaskan para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah, ada dari Lombok, Jawa, Sumatera.
Mereka direkrut dari daerah asal masing masing untuk dipekerjakan di Malaysia.
Harry menyebutkan, PMI yang akan dikirim ke Malaysia dijanjikan akan bekerja dengan perolehan upah yang menjanjikan.
Untuk diberangkatkan, masing-masing PMI pun telah membayar sejumlah uang.
“Bervariasi, ada yang 5 juta hingga 7 juta, tergantung daerah asal,” kata Harry. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google