Selasa, 21 April 2026

Polwan Berstatus Janda Buat Hubungan Rumah Tangga Kapolres dan Istrinya Retak

Polwan Berstatus Janda membuat retak hubungan rumah tangga Kapolres dan istrinya. Ini dikarenakan Foto mesra sang Kapolres dan Polwan Janda tersebut

Editor: Eko Setiawan
HO
Ilustrasi Polwan Berstatus Janda yang membuat hubungan rumah tangga kapolres dan Istrinya retak. 

Iklan untuk Anda: Seluruh Indonesia kaget! Diabetes mudah diobati (lihat di sini)
Advertisement by
 
Abraham menjelaskan, AKBP Abdul Gafur sudah menjalani sidang kode etik oleh jajaran Bidang Propam Polda Maluku.

"Sudah sidang ya. Putusannya dia ditarik ke Mapolda, sedangkan anggotanya berpangkat Bripka itu sementara masih pemeriksaan," terangnya.

Menurut Abraham, mutasi tersebut merupakan tindakan tegas dari Kapolda Maluku dalam menegakkan disiplin anggota.

Diketahui, Kapolda Maluku sudah berkomitmen tidak segan segan menindak anggota nya yang melakukan pelanggaran

Sementara untuk jabatan yang ditinggalkan sementara belum ada yang menempati.

"Kita lagi siapkan Plh Kapolres Malteng," ucap dia.

Bukan kasus selingkuh

Saat disinggung apa ini merupakan bagian dari kasus perselingkuhan, AKBP Denny membantah laporan itu.

“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tidak menyenangkan. Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” katanya, Rabu (29/6/2022).

Kapolres Maluku Tengah Abdul Gafur dicopot dari jabatannya setelah menjalani kode etik di Polda Maluku. Ia diduga selingkuh dengan anggotanya Bripka OJM.
Jenis Pelanggaran Polisi dan Sanksinya

Berikut jenis pelanggaran anggota Polri yang masuk kategori berat hingga bisa dipecat menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri:

Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Ketahuan di kemudian hari memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri

Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara atau pemerintah Indonesia

Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan atau kode etik

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved