Tarif Listrik Sudah Naik Per 1 Juli, Berikut Cara Turun Daya Listrik PLN
Aturan kenaikan tarif listrik tertuang dalam Surat Menteri ESDM No T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik
TRIBUNBATAM.id - Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) secara resmi sudah menaikkan tarif dasar listrik per 1 Juli 2022.
Aturan tentang kenaikan tarif listrik ini sudah tertuang dalam Surat Menteri ESDM No T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli–September 2022).
Dengan kenaikan tarif listrik yang mulai diterapkan sejak, Jumat lalu PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Sekadar informasi, kenaikan tarif listrik berlaku bagi pelanggan PLN golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo berharap, kenaikan tarif listrik ini dapat memberi keadilan bagi masyarakat.
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan, Selasa (14/6/2022).
Ia menjelaskan kebijakan ini berlaku lantaran sebelumnya ada banyak kelompok masyarakat mampu yang merupakan pelanggan listrik rumah tangga 3.500 VA ke atas, ikut menerima kompensasi yang diberikan pemerintah dalam jumlah relatif besar.
Baca juga: Penasaran Tagihan Listrik Bulan Ini? Ini 4 Cara Cek Tagihan Listrik PLN secara Online
Baca juga: Cara Menambah dan Mengurangi Daya Listrik PLN Online, Cukup Pakai HP tanpa ke Kantor PLN
Dilansir dari laman resmi PLN, berikut adalah tarif listrik terbaru per 1 Juli 2022:
Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
Bisnis Besar
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh\
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Industri Besar
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
Pemerintah
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan non Subsidi Rancananya Bakal Naik Tahun Depan
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertalite dan Tarif Listrik 2022, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan
Layanan Khusus
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh
Apabila kenaikan tarif listrik ini dirasa memberatkan, pelanggan dapat melakukan perubahan daya listrik dengan tujuan mengurangi daya karena daya yang digunakan berlebih.