Kisruh Izin Holywings, Rudi Sebut Pemko dan BP Batam Punya Wewenang Terbitkan Izin
Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam HM Rudi memberikan respons terkait kisruh izin Holywings Batam. Ini katanya soal izin Pemko dan BP Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Holywings Batam sedang jadi sorotan sejak beberapa hari lalu.
Banyak pihak mempertanyakan ihwal perizinan tempat hiburan yang terletak di kawasan Harbour Bay, Batuampar, Kota Batam tersebut.
Merespons ini, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang juga Wali Kota Batam, Muhammad Rudi meminta agar pengusaha mengikuti aturan main.
Meski demikian, politisi asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut menegaskan, jika pihaknya juga tak ingin mempersulit pengusaha yang ingin berinvestasi sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
"Izin itu sudah pakai sistem. Jika persyaratan lengkap, dia keluar. Bukan izin itu saja, termasuk yang lain-lain," ujarnya saat diwawancarai seusai Rapat Paripurna di DPRD Batam, Senin (4/7/2022).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Batam) dan BP Batam memiliki wewenang tersendiri dalam menerbitkan izin Holywings.
"Wewenang Pemko mengeluarkan IMB, BP Batam untuk operasional. Itu 'kan terpisah," sambungnya.
Menanggapi sidak yang dilakukan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam beberapa hari lalu, Rudi seolah tak ingin ambil pusing.
Baca juga: Izin Usaha Holywings Batam Dipertanyakan, Ini Kata Pemko dan BP Batam
Baca juga: Holywings Batam Didatangi Rombongan DPMPTSP, Buntut Kasus Promosi Berbau SARA di Jakarta
Menurutnya, pihak terkait mempunyai tanggungjawab sendiri untuk memastikan izin yang ada.
Tapi, ia berharap agar dinas terkait dapat melibatkan pegawai BP Batam. Lantaran kedua instansi ini memiliki wewenang yang sama.
"Harus ada tim untuk memeriksa ke lapangan. Seusai kejadian itu [sidak], saya sudah panggil. Kalian duduk sama bentuk satu tim," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Batam, Firmansyah, menyebut jika izin usaha Holywings sendiri dikeluarkan oleh BP Batam.
"Untuk izin usaha di BP Batam," ujarnya belum lama ini.
Hal itu diamini pula oleh Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
"Izinnya itu ada KBLI 56301 untuk bar dan PB UMKU Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Golongan B dan C. Kalau IMB, tanya Pemko," kata Tuty saat dikonfirmasi.
Menurutnya, BP Batam telah menerbitkan izin usaha untuk Holywings sejak 9 Mei 2022 lalu.
Perizinan yang dimaksud meliputi izin usaha bar dan izin penjualan langsung minuman beralkohol (mikol). (tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google