BATAM TERKINI

UPT Samsat Batuaji Batam Siap Jemput Berkas ke Rumah Wajib Pajak

Kepala UPT Samsat Batuaji, Patrick Marcos Lech Welesa Nababan, mengatakan mereka siap menjemput berkas dari rumah wajib pajak.

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Kantor UPT Samsat Batuaji di SP Plaza Sagulung 

"Jika dikalikan 4 tahun, berarti pajaknya Rp 8 juta, wajib pajak hanya membayar Rp 4 juta, setengah dari tunggakan pajak. Sementara dendanya diputihkan 100 persen," kata Patrick.

Dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan moment pemutihan denda pajak kendaraan tersebut.

"Wajib pajak itu untung dua kali, dengan program ini, jadi tidak was-was lagi di jalan," kata Patrick. (TRIBUNBATAM.id/Pertanian Sitanggang)

 

 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved