KEPRI TERKINI
BP2MI Kepri Tangani 684 PMI di Kepulauan Riau Hingga Juni 2022
BP2MI Kepri menangani 684 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kepulauan Riau hingga Juni 2022. Dari jumlah itu, paling banyak penanganan PMI ilegal.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Kepri telah menangani 684 pekerja migran di Kepulauan Riau hingga Juni 2022.
Pekerja Migran Indonesia yang ditangani BP2MI Kepri itu meliputi PMI repatriasi, deportasi dan sakit, rawat inap hingga pemulangan jenazah.
Kepala BP2MI, Mangiring Sinaga merinci jika mereka menangani kasus pencegahan penempatan unprosedural PMI berjumlah 221 orang.
Selanjuntya repatriasi PMI sebanyak 173 orang dan deportasi sebanyak 92 orang.
Kemudian penanganan jenazah PMI sebanyak 21 orang, serta penanganan PMI sakit dan menjalani rawat inap sebanyak 177 orang.
Baca juga: Terungkap, Jalur Baru Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia, Lewat Tanjungtalok
“Semua itu kami akomodir menggunakan anggaran semester I BP2MI yang dikucurkan pusat. Saat ini anggaran priode semester I itu sudah habis,” ungkapnya, Rabu (6/7/2022).
Mangiring menyebutkan jika saat ini terdapat puluhan PMI yang masih berada dalam shelter.
Pemulangan puluhan PMI itu masih menunggu kucuran anggaran dari pusat.
“Anggaran semester dua kami sedang dalam pengajuan tambahan anggaran ke pusat. Kekurangan akibat lonjakan pemulangan PMI akibat pandemi 2021 utamanya penangan PMI sakit non covid (rawat inap di RS) dan biaya karantina PMI sesuai aturan PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri),” ungkapnya.
Ia membeberkan anggaran BP2MI Kepri banyak diserap saat pemulangan PMI dan biaya karantina.
Termasuk biaya wajib 2x PCR dan karantina kurang lebih 10 hari di shelter.
Defisit anggaran 2021 membebani anggaran 2022 dan pada awal triwulan II 2022 sudah kita ajukan anggaran biaya tambahan dan sedang dalam proses.
Untuk itu, ia meminta para PMI yang sedang menunggu pemulangan di shelter agar dapat bersabar menunggu.
Baca juga: Tiap Bawa Satu Calon PMI Ilegal dari Lombok ke Kepri, Calo Diupah Rp 15 Juta
“Termasuk mohon pengertian dan sinergitas kita semua lah. Bukan kami tak mau menangani PMI, termasuk biaya kebutuhan dan pemulangan. Tapi memang saat ini anggaran kami lagi kosong,” ujarnya.
Ia bahkan menyikapi terkait pemulangan 42 PMI yang dipulangkan Direktorat Researse Kriminal Umum Polda Kepri secara mandiri.
“Kami sudah sampaikan demikian, kami mengapresiasi langkah dari penegak hukum. Namun berikan kami waktu untuk mengurusnya, bukan ketika ditangkap langsung meminta kami memulangkannya,” kata Ketua BP2MI Kepri, Mangiring Sinaga.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Batam