BATAM TERKINI
MESKI Izin Belum Lengkap Tapi Holywings Batam Bisa Beroperasi, Ini Alasannya
Holywings Batam sudah beroperasi meski masih ada izin yang belum dilengkapi. Hal itu memancing sejumlah reaksi. Holywings pun mengaku siap mengurusnya
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Holywings Batam yang berlokasi di Harbour Bay bersedia melengkapi semua perizinan mendasar terutama yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Selama ini, Holywings Batam sudah beroperasi meskipun perizinan yang dibutuhkan sebuah usaha belum dilengkapi semua. Total baru ada delapan izin yang sudah dimiliki.
"Gedung ini kami sewa, maka kami membicarakan terlebih dahulu ke pihak Harbour Bay, mereka yang akan mengurus surat itu," ujar General Manager Outlet Holywings Batam, Aru saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (5/7/2022) lalu.
Diakuinya, untuk pengurusan Izin Membangun (IMB), pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak pengelola Harbour Bay.
Ia menuturkan, pihak manajemen Harbour Bay menyanggupi untuk mengurus IMB tersebut.
Saat ini pihaknya juga baru mengakses perizinan lanjutan.
Yaitu, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari BP Batam.
Baca juga: Kisruh Izin Holywings, Rudi Sebut Pemko dan BP Batam Punya Wewenang Terbitkan Izin
"Saya baru siap ada 8 perizinan, untuk kelayakan dan dari Dinas Kebakaran belum, akan segera kami urus," kata Aru.
Aru mengatakan pihaknya juga belum ada membayar pajak. Karena beroperasi baru memasuki bulan kedua.
"Untuk retribusi pajak kita belum setor, karena kita baru 2 bulan peroperasi di Batam," ujarnya.
Dalam hal ini ia memaparkan saat ini ada 41 outlet Holywings di Indonesia.
Promosi dari Jakarta yang kontroversi, maka sebagian besar outlet Holywings tutup saat ini, kecuali Batam dan Manado.
"Saya berharap, outlet Holywings Batam bisa tetap beroperasi, dengan Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, saya optimis tempat ini akan maju, dan bisa berkontribusi dengan PAD kota Batam," katanya.
Di tempat yang sama, Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana mangatakan, saat ini outlet Holywings Batam sudah memiliki izin baru, dengan KBI 5601, perizinan tersebut sudah diverifikasi.
Kemudian izin penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C pun terverifikasi.
Baca juga: KAPOLRESTA Barelang Ungkap Fakta Terkait Keributan di Holywings Batam
"Perizinan melalui BP Batam, karena mengacu pada PP no 41, dan PP no 5 tentang kawasan bebas, namun ada perizinan mendasar yang dikeluarkan oleh Pemko Batam," kata Harlas.
Terkait pertanyaan, izin belum lengkap, kenapa beroperasi?
Harlas mengakui saat ini masuk pada rezim percepatan perizinan. Apabila ada suatu tempat usaha belum melengkapi perizinan, bisa saja beroperasi.
"Pemenuhan kewajiban saat sudah beroperasi, bisa dilengkapi sambil usaha berjalan, itu ada jangka waktunya, apabila sudah sampai batas waktu tertentu, belum juga dilengkapi, itu bisa di evaluasi, yang jelas kita tidak boleh menghambat investasi," papar Harlas.
Polemik soal perizinan tempat usaha di Batam menyita perhatian DPRD kota Batam.
DPRD Batam banyak mendapati tempat usaha yang tidak memiliki izin.
Tidak adanya singkronisasi dari PTSP kota Batam dan PTSP BP Batam menjadi pemicunya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan meminta pihak Dinas Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Pemko Batam dan PTSP BP Batam untuk menilik kembali perizinan tempat usaha yang ada di Batam.
“Banyak tempat usaha di Batam ini yang belum memiliki izin tapi sudah beroperasi. Kita minta kepada pemerintah lebih menegakkan aturan yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini pengusaha masih bingung harus mengurus izin usaha.
Seperti contoh BP Batam telah memberikan izin usaha bar ke pihak Hollywings.
Namun diketahui, Pemko Batam belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat kebakaran, laik fungsi dan lainnya.
“Tidak hanya dinas perizinan namun pengusaha juga perlu diajak duduk bersama agar para pengusaha paham,” katanya.
Safari melanjutkan, jika ada pengusaha yang masih belum menyelesaikan izin usahanya pemerintah harus tegas menindak hal itu.
“Kalau tidak begitu mau dapat PAD dari mana kita setiap tahun defisit terus,” kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, dia menuturkan, seluruh pengusaha di Kota Batam harus melengkapi perizinan yang ada di Kota Batam.
“Pada intinya kita dukung kegitan investasi karena itu membatu PAD kita kalau ada ybg belum kita dorong agar segera dilengkapi,” katanya.
Utusan meminta Dinas terkiat untuk melakukan kolaborsi agar segera melakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin.
“Dulu itu sebelum adanya PP 5 tahun 2021 kewenangan itu ada di pemerintah kota pengusaha harus melakun konsultasi harus kemana jadi jelas. Kalau bicara sistem sudah ada di OSS-Rb dan itu sudah semua di sana, kita ingin mendorong semua pengusaha itu sudah lengkap,” katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)