PENANGKAPAN DPO KASUS ASUSILA
Mas Bechi Tersangka Kasus Asusila Santriwati di Jombang Tempati Sel Isolasi
Tersangka kasus asusila terhadap santriwati Ponpes Asshiddiqiyah Jombang, MSAT (41) alias Mas Bechi sebelumnya sempat berstatus Daftar Pencarian Orang
TRIBUNBATAM.id - Tersangka kasus asusila terhadap santriwati di Pondok Pesantren Jombang, MSAT (41) alias Mas Bechi ditempatkan dalam sel isolasi mandiri khusus tahanan baru.
Tersangka kasus pencabulan santriwati yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) ini rencananya akan menempati sel isolasi mandiri khusus itu antara sepekan hingga 14 hari mendatang.
Karutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengungkap jika MSAT kini berada di dalam kamar seluas 4 x 5 meter bersama dengan sepuluh orang lainnya.
Menurutnya, tidak ada pembeda dalam melayani setiap orang yang berurusan dengan hukum.
"Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan," ujar Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, Jumat (8/7/2022).
Hendrajati menyebutkan, pihaknya telah menerima tahanan atas nama MSAT pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 02.30 WIB dari Polda dan Kejati Jatim.
Baca juga: Penyebar Konten Video Bermuatan Asusila di Anambas Dilaporkan ke Polisi
Mereka kemudian melakukan pemeriksaan awal dan memproses registrasi melalui Sistem Database Pemasyarakatan.
Proses serah terima selesai sekira pukul 04.00 WIB.
MSAT langsung digiring ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru.
Pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di sekitar rutan.
MSAT juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani isolasi.
Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
"Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi MSAT baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi," tuturnya.
Proses penangkapan MSAT sebelumnya menempuh jalan panjang.
Sedikitnya 600 personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang guna mencari keberadaan MSAT DPO tersangka kasus pencabulan santriwati lebih dari 15 jam.
Polisi akhirnya menjemput paksa tersangka MSAT alias Bechi sekira pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Kronologis Guru Dipecat Karena Kirim Chat Asusila ke Sejumlah Siswinya
Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelas Irjen Pol Nico, di depan Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang juga melalui proses yang berliku.
Sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan, apalagi untuk menyerahkan diri.
Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019).
Baca juga: Anak Durhaka Bunuh Ibu dan Lakukan Tindakan Asusila ke Korban, Rencanakan Aksi Selama 2 Hari
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.
Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.
Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan. kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun.
Namun, kasus tersebut, tiba-tiba menyita perhatian, tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.
Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono.
Saat itu, bahwa berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Baca juga: Viral Video Pasangan Selingkuh Digerebek Istri Sah Berbuat Asusila di Room Karoke
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.
Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang.
Namun, hasilnya tetap yakni ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali. Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).
Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022).
Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022).
Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa.
NASIB Ponpes
Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas pasca penangkapan pelaku pencabulan, Mas Bechi, Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Desa Losari Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022).
Selain mencabut izin operasional, Kemenag juga menghentikan sementara bantuan dana operasional pondok pesantren yang dicairkan rutin setiap satu semester.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, menyampaikan, tempat tersebut murni menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah atau PKPPS.
Baca juga: Sepasang Kekasih Bezina di Pinggir Pantai, Diduga Aksi Asusila Ini Dilakukan di Kawasan Wisata
"Disana tidak ada sekolah atau madrasah, yang ada pendidikan kesetaraan ponpes, dengan tingkatan Ula, Wustho, dan Ulya," terangnya ketika ditemui di Kanwil Kemenag Jatim, Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, ada beberapa hal penting sebelum mendirikan pesantren.
Pertama terkait lima poin seperti Kyai, Santri, Kitab Kuning, tempat beribadah,dan asrama untuk santri menginap. Poin tersebut terpenuhi oleh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah.
"Tak ketinggalan asas kebangsaan dan asas kemaslahatan. Asas kemaslahatan ini tidak terwujud, terjadi berlawanan dengan kenyataan. Sehingga, Kemenag RI mencabut izin operasional pesantren termasuk PKPS," katanya.
Mengenai besaran nilai bantuan dana operasional pondok pesantren, As'adul Anam menyebut setara dengan bantuan BOS yang ditangani oleh pusat. Dari wilayah setempat hanya bersifat mengajukan.
"Untuk nominalnya sendiri diturunkan langsung atau ditangani oleh pusat. Jumlahnya tidak sampai miliaran. Dicairkan setiap 6 bulan," pungkasnya.(TribunBatam.id) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Febrianto Ramadani)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: TribunJatim.com