BERITA SINGAPURA

Singapura Tetap Eksekusi Pelaku Narkoba Meski Dikecam Amnesty Internasional

Singapura tetap mengeksekusi warga negeri jiran Malaysia terpidana kasus narkoba termasuk warganya sendiri meski dikecam Amnesty Internasional.

TribunBatam.id/Dokumentasi https://www.mha.gov.sg/
Menteri Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam buka suara terkait langkah eksekusi negaranya terhadap pelaku narkoba, meski dikecam oleh amnesty Internasinal. Satu di antara terpidana narkoba yang mendapat eksekusi gantung itu merupakan warga negeri jiran Malaysia. 

SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Singapura mendapat kecaman dari Amnesty Internasional.

Tepatnya setelah Singapura tetap mengeksekusi dua pengedar narkoba melalui hukuman gantung.

Selain warga Singapura, terdapat warga negeri jiran Malaysia, Kalwant Singh (31) yang dieksekusi gantung pada Kamis (7/7/2022) waktu setempat.

Ini menambah daftar panjang jumlah eksekusi menjadi empat orang sejak Maret 2022 lalu.

Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K. Shanmugam buka suara terkait langkah negaranya tentang hukuman tegas bagi terpidana kasus narkoba.

Ia mengatakan ada bukti jelas bahwa hukuman ini adalah pencegah serius bagi calon pengedar narkoba.

Dalam wawancara dengan BBC baru-baru ini, Singapura akan terus menerapkan hukuman tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku narkoba lainnya.

Baca juga: Singapura Ogah Lockdown Meski Kasus Corona Naik, Wajib Masker Dalam Ruangan

Warga Malaysia, Kalwant Singh (31) dan Norasharee Gous (48) warga Singapura divonis pada tahun 2016 atas perdagangan heroin dalam kasus yang sama.

Juru kampanye terkemuka hak asasi Singapura Kirsten Han mengatakan, jenazah Kalwant telah dibawa kembali ke Malaysia oleh keluarganya pada Kamis sore.

Eksekusi terbaru ini juga menambah kecaman terhadap Singapura.

Ini juga terjadi setelah otoritas menggantung seorang pria cacat mental pada April lalu dan memicu kemarahan internasional, termasuk dari Uni Eropa dan PBB.

Amnesty International mengatakan penggunaan hukuman mati di Singapura adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hak asasi manusia.

"Kami mendesak pihak berwenang Singapura untuk segera menghentikan gelombang gantung terbaru ini dan memberlakukan moratorium eksekusi sebagai langkah untuk mengakhiri hukuman yang memalukan dan tidak manusiawi ini," kata Emerlynne Gil dari kelompok tersebut.

Phil Robertson, wakil direktur Asia di Human Rights Watch, menambahkan bahwa Singapura melanggar norma-norma internasional tentang hak-hak yang melarang hukuman kejam.

"Penggerebekan narkoba baru-baru ini di negara-kota itu menunjukkan betapa hampanya klaim Singapura tentang efek 'pencegah' dari eksekusi kejam ini," katanya.

Singapura memang memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba yang paling keras di dunia.

Baca juga: Malaysia Minta Singapura Stop Eksekusi Terpidana Narkoba Warga Negeri Jiran

Negara ini menegaskan bahwa hukuman mati tetap menjadi pencegah yang efektif terhadap perdagangan meskipun ada tekanan untuk menghapusnya.

Setelah jeda lebih dari dua tahun, Singapura itu melanjutkan eksekusi pada Maret dengan menggantung seorang pengedar narkoba Singapura.

Para aktivis khawatir akan lebih banyak lagi yang akan dilakukan dalam beberapa bulan mendatang.

Singapura sebelumnya lebih dulu mengeksekusi terpidana kasus narkoba warga Malaysia lainnya, Nagaenthran K. Dharmalingam dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Langkah tegas Singapura dalam memerangi narkoba ini dilaporkan memicu kecaman Internasional.

Apalagi setelah Nagaenthrant K. Dharmalingam diyakini mengalami cacat intelektual dengan IQ 69.

Aktivis anti hukuman mati di Malaysia, Senin (4/7/2022) mendesak pemerintah Singapura menghentikan eksekusi terpidana pengedar narkoba Malaysia itu.

Kalwant Singh, yang dihukum pada 2016 karena membawa heroin ke Singapura, dijadwalkan akan digantung pada Kamis (7/7/2022).

Jaringan Anti-Hukuman Mati Asia menyampaikan pernyataan kepada kedutaan Singapura yang mendesak agar eksekusi Kalwant ditangguhkan untuk memberinya kesempatan mengajukan grasi.

Dilansir AP, Kalwant, yang berusia 23 tahun ditangkap pada tahun 2013.

Baca juga: Jumlah Wisman ke Batam Naik 105,68 Persen, Singapura Pelancong Terbanyak

Dia telah diancam dengan kekerasan serta dipaksa untuk melakukan pengiriman obat-obatan ke Singapura untuk membayar hutang perjudian sepak bola.

Faktor tersebut tidak menjadi pertimbangan secara memadai selama persidangan di Singapura.

Dikatakan hukuman mati telah berbuat banyak untuk menghentikan pengedar narkoba dan sindikat terorganisir.

“Kegigihan pemerintah Singapura dalam mempertahankan hukuman mati hanya menyebabkan kecaman global. Bahkan, akan mencoreng citra Singapura sebagai negara maju yang diatur oleh supremasi hukum,” tegasnya Jaringan Anti-Hukuman Mati Asia dalam keterangannya.

Pengedar narkoba Malaysia lainnya yang akan digantung pada April 2022 diberikan penangguhan hukuman menunggu hasil pengadilan.

Seorang aktivis Singapura, Kokila Annamalai, mengatakan terpidana pengedar narkoba Singapura Norasharee Gous akan digantung bersama dengan Kalwant Singh.

Dia mengatakan mereka adalah eksekusi ketujuh dan kedelapan yang dijadwalkan tahun ini.

Sejauh ini, dua orang termasuk Nagaenthran telah mendapat hukuman gantung.

Sementara empat eksekusi lainnya ditunda karena tuntutan hukum di menit-menit terakhir, katanya.(TribunBatam.id) (SerambiNews.com)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: SerambiNews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved