BERITA MALAYSIA
Malaysia Minta Singapura Stop Eksekusi Terpidana Narkoba Warga Negeri Jiran
Singapura lebih dulu mengekskusi mati warga negeri jiran Malaysia terpidana kasus narkoba, Nagaenthran K. Dharmalingam belum lama ini.
TRIBUNBATAM.id - Singapura menjadi sorotan warga Malaysia.
Itu setelah otoritas Singpura bakal mengeksekusi mati lagi terpidana pengedar narkoba asal Malaysia, Kalwant Singh.
Seorang aktivis Singapura, Kokila Annamalai, mengatakan jika terpidana pengedar narkoba Singapura Norasharee Gous akan digantung bersama dengan Kalwant Singh.
Singapura sebelumnya lebih dulu mengeksekusi terpidana kasus narkoba warga Malaysia lainnya, Nagaenthran K. Dharmalingam dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Langkah tegas Singapura dalam memerangi narkoba ini dilaporkan memicu kecaman Internasional.
Apalagi setelah Nagaenthrant K. Dharmalingam diyakini mengalami cacat intelektual dengan IQ 69.
Aktivis anti hukuman mati di Malaysia, Senin (4/7/2022) mendesak pemerintah Singapura menghentikan eksekusi terpidana pengedar narkoba Malaysia itu.
Baca juga: Kedubes Malaysia di Jakarta Jadi Sasaran Buntut Laporan Ratusan PMI Tewas
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus 42 PMI Ilegal di Batam Siap Kirim ke Malaysia
Kalwant Singh, yang dihukum pada 2016 karena membawa heroin ke Singapura, dijadwalkan akan digantung pada Kamis (7/7/2022).
Jaringan Anti-Hukuman Mati Asia menyampaikan pernyataan kepada kedutaan Singapura yang mendesak agar eksekusi Kalwant ditangguhkan untuk memberinya kesempatan mengajukan grasi.
Dilansir AP, Kalwant, yang berusia 23 tahun ditangkap pada tahun 2013.
Dia telah diancam dengan kekerasan serta dipaksa untuk melakukan pengiriman obat-obatan ke Singapura untuk membayar hutang perjudian sepak bola.
Faktor tersebut tidak menjadi pertimbangan secara memadai selama persidangan di Singapura.
Dikatakan hukuman mati telah berbuat banyak untuk menghentikan pengedar narkoba dan sindikat terorganisir.
“Kegigihan pemerintah Singapura dalam mempertahankan hukuman mati hanya menyebabkan kecaman global. Bahkan, akan mencoreng citra Singapura sebagai negara maju yang diatur oleh supremasi hukum,” tegasnya Jaringan Anti-Hukuman Mati Asia dalam keterangannya.
Pengedar narkoba Malaysia lainnya yang akan digantung pada April 2022 diberikan penangguhan hukuman menunggu hasil pengadilan.
Baca juga: Penemuan Mayat di Anambas dengan Badan Terikat Batu, Korban Warga Desa Teluk Siantan
Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Batam Tujuan Malaysia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/22-2-2021-ilustrasi-pengadilan-putusan-hakim-vonis-hakim.jpg)