BINTAN TERKINI

278 Ekor Hewan Kurban Dikirim ke Luar Bintan Jelang Idul Adha 1443 Hijriah

278 ekor hewan kurban dilalulintaskan ke luar Kabupaten Bintan untuk dikirim ke sejumlah wilayah menjelang Idul Adha 1443 Hijriah.

Penulis: Alfandi Simamora |
ISTIMEWA
Hewan kurban yang akan dikirim ke luar Bintan disemprot cairan disinfektan. 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Sebelum Hari Raya Idul Adha 1443 H, sebanyak 278 ekor hewan kurban di lalulintaskan keluar Kabupaten Bintan.

Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan, drh. Iwan Berri Prima menuturkan, sebanyak 278 hewan kurban di lalulintaskan keluar Bintan.

Jumlah ini diketahui berdasarkan data dari Informasi Sistem Kesehatan Hewan Nasional.

Dari jumlah ini sebanyak 68 ekor hewan kurban dikeluarkan ke Kota Batam.

"Untuk tujuan Batam dari Bintan sudah berangkat sejak 3-4 hari yang lalu sebelum Idul Adha," ucapnya.

Berikutnya, sebanyak 210 ekor  dilalulintaskan ke wilayah Kota Tanjungpinang.

"Jadi total keseluruhan ada sebanyak 278 ekor hewan kurban sapi dan kambing. Angka ini bisa saja bertambah mengingat masih ada pemotongan hewan kurban di hari tasrik pada Senin, Selasa dan Rabu, minggu depan," terangnya.

Baca juga: Tunggu Dijemput Suami Setelah Lakalantas, Motor Seorang IRT di Batam Hilang 

Iwan Berri Prima menuturkan, seluruh hewan kurban yang dilalulintaskan keluar Kabupaten Bintan telah dikarantina oleh dokter hewan karantina pertanian.

"Seluruh hewan kurban yang di kirim keluar Kabupaten Bintan, juga sudah dinyatakan sehat dan layak untuk kurban pada Idul Adha saat ini," ucapnya.

Iwan Berri Prima juga menjelaskan,  dalam rangka pengawasan hewan kurban, Kabupaten Bintan menerjunkan sebanyak 21 petugas. 

"Terdiri dari dokter hewan dan petugas paramedik veteriner. Termasuk 1 orang tenaga mahasiswa Koas Kedokteran Hewan IPB University Bogor dan bantuan petugas dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang," ungkapnya.

Iwan Berri Prima juga menambahkan, ada beberapa hal yang dilakukan  petugas, pertama memastikan kembali bahwa hewan sebelum disembelih dan hewan setelah disembelih merupakan hewan yang sehat dan layak untuk dikonsumsi masyarakat.

"Meski hewan telah memiliki SKKH, namun pengawasan ulang perlu dilakukan untuk memastikan kembali bahwa hewan yang akan dikurbankan benar-benar sehat dan layak," jelasnya.

Satgas Penanganan PMK Kabupaten Bintan juga mengimbau kepada seluruh panitia atau penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk melakukan desinfeksi setelah melaksanakan proses pemotongan hewan kurban.

Disinfektan bisa diperoleh di BPBD Bintan atau di kantor Camat atau ke petugas pengawas hewan kurban, atau dapat juga membuatnya sendiri.

Caranya adalah menggunakan pemutih pakaian merknya bebas, bisa bayclin dan lainnya, sebanyak 57 ml pemutih dicampur 1 liter air biasa.

"Upaya disinfeksi merupakan salah satu upaya untuk menjaga agar lingkungan tidak tercemar. Meskipun kabupaten Bintan hingga saat ini masih dinyatakan nihil (zero) PMK," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved