IDUL ADHA 2022

Syarat Sah Kurban di Idul Adha dan Ketentuan yang Benar Sesuai Syariat

Syariat Islam telah mengatur sedemikian rupa tentang waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya, serta kepada siapa dibagikan

TRIBUNBATAM.id/REBEKHA
Ilustrasi hewan kurban yang biasanya marak dijual jelang Idul Adha. Dalam Islam ada syarat sah berkurban yang benar sesuai syariat 

TRIBUNBATAM.id - Mungkin dari kita ada yang melaksanakan ibadah berkurban pada momen Idul Adha tahun ini.

Untuk itu penting untuk diketahui syarat sah kurban atau ketentuan kurban yang benar sesuai syariat Islam.

Kesesuaian syarat sesuai syariat tentu berdampak pada sah tidaknya ibadah kurban yang dijalankan seorang Muslim.

Sebab, beberapa kondisi hewan tidak sah menjadi hewan kurban termasuk waktu penyembelihannya.

Sebab, syariat Islam telah mengatur sedemikian rupa tentang waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya, serta kepada siapa saja hewan kurban tersebut dibagikan.

Baca juga: 4 Artis Siapkan Hewan Kurban, Nathalie Holscher Pertama Kali Beli Sapi Sendiri

Syarat sah kurban yang benar

Dirangkum dari laman NU Online, syarat sah kurban atau ketentuan kurban yang benar adalah sebagai berikut:

1. Hewan kurban harus hewan ternak

Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba.

2. Usia harus sesuai syariat

Syarat hewan kurban adalah usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syariat.

Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini:

  • Unta minimal berumur lima tahun dan telah masuk tahun keenam.
  • Sapi minimal berumur dua tahun dan telah masuk tahun ketiga.
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur satu tahun atau minimal berumur enam bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur satu tahun.
  • Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing Jawa), maka minimal berumur satu tahun dan telah masuk tahun kedua.

Baca juga: Jumlah Hewan Kurban di Masjid Agung Al Hikmah Tanjungpinang Menurun Akibat PMK

Ketentuan tersebut sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar.

3. Hewan kurban bebas dari aib

Ketiga, syarat hewan kurban adalah terbebas dari aib/cacat, sehingga bisa mengurangi kesempurnaan pelaksanaan ibadah kurban.

Di dalam nash Hadits ada ada empat cacat yang disebutkan:

  • Aura (Buta sebelah) yang tampak terlihat jelas.
  • Arja (Kepincangan) yang tampak terlihat jelas.
  • Maridhah (Sakit) yang tampak terlihat jelas.
  • Ajfa (kekurusan yang membuat sungsum hilang).

Maka, jika hewan kurban terkena salah satu atau lebih dari empat macam aib ini, maka hewan tersebut tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Sebab, hewan kurban tersebut belum memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

Baca juga: IDUL ADHA 1443 H, BP Batam Kurban 21 Sapi dan Empat Kambing Tahun Ini

4. Waktu penyembelihan hewan kurban

Waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 Zulhijjah (Hari Idul Adha) sesudah Salat Id dan tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah (tiga hari sesudahnya) yang dikenal dengan Ayyam Tasyriq.

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dimulai ketika matahari telah naik sepenggalah, atau sekitar pukul 08.30 sampai dengan selesai.

Akan lebih baik jika penyembeliha dan pembagiannya dilaksanakan pada siang hari.

Sebab, penyembelihan pada malam hari hukumnya makruh, dikhawatirkan terjadi kekeliruan pada penyembelihan ataupun terjadi keterlambatan dalam membagikan daging kurban kepada penerimanya.

Baca juga: Inilah Kelompok Paling Berhak Menerima Daging Kurban di Idul Adha 2022

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved