Kamis, 7 Mei 2026

BATAM TERKINI

Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Baru, Sikap Pelni dan Direktur Pelabuhan Batam

Pelni Batam dan Direktur Pelabuhan Batam mendukung aturan perjalanan baru yang diterbitkan Kemenhub. Aturan ini mulai berlaku 17 Juli 2022

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Aminuddin
Suasana pembelian tiket kapal Pelni di kantor Pelni Cabang Kota Batam, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sekupang, Senin (11/7/2022). Pelaksana Harian (Plh) Kepala Operasional Kantor Cabang Pelni Batam Adam Izzudin sudah mendapatkan informasi mengenai aturan perjalanan baru dari Kemenhub. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur perjalanan penumpang, baik di dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19. 

Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Aturan tersebut berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dimintai tanggapannya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Operasional Kantor Cabang Pelni Batam Adam Izzudin mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai aturan baru perjalanan dalam negeri tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.21/2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Domestik.

Adapun SE tersebut mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Baca juga: Wali Kota Batam Dukung Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan hingga Masuk Mal

"Intinya di SE tersebut disebutkan, kalau untuk yang menggunakan kapal bagi yang sudah divaksin booster dibebaskan persyaratan antigen dan PCR, untuk yang sudah vaksin kedua, wajib melampirkan tes antigen 3 kali 24 jam (Antigen) dan PCR 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan," ucapnya kepada Tribunbatam.id, Senin (11/7/2022).

Bagi penumpang yang baru vaksin satu kali wajib melampirkan atau melengkapi persyaratan dengan PCR 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi penumpang anak pada usia 6 sampai sampai 17 tahun, apa bila sudah vaksin kedua dibebaskan persyaratan antigen dan PCR.

"Akan tetapi misalkan penumpang berusia 6 sampai 17 tahun tersebut belum vaksin 2 mereka harus mengikuti peraturan dewasa, yakni harus melengkapi persyaratan antigen 3 kali 24 jam dan PCR 1 kali 24 jam,"ucspnya.

Bagi penumpang kapal Pelni yang tidak bisa vaksin karena alasan medis, diwajibkan menyertakan tes hasil PCR 1 kali 24 jam dan melengkapi surat tidak bisa vaksin dari rumah sakit pemerintah.

Sementara itu, untuk penumpang kapal Pelni yang berusia 6 tahun dan dibawah 6 tahun tidak diwajibkan vaksin dan tidak diwajibkan melengkapi tes antigen dan PCR.

Adam Izzudin mengatakan akan segera menyosialisasikan aturan terbaru perjalanan dalam negeri menggunakan kapal Pelni tersebut.

Ia yakin, aturan perjalanan terbaru tersebut bakal dipahami oleh penumpang kapal Pelni yang ada di Batam.

Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Domestik Wajib Booster, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

"Sejauh ini, para penumpang kapal Pelni yang berangkat dari Batam memenuhi aturan perjalanan dengan baik," ucapnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved