PERATURAN TERBARU
Aturan Baru Perjalanan Domestik Wajib Booster, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Wajib booster jadi aturan baru bagi perjalanan domestik lewat pesawat, kapal dan kereta api. Aturan ini berlaku mulai 17 Juli 2022
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah RI menetapkan aturan baru perjalanan domestik wajib booster.
Dengan begitu bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, kapal dan kereta api wajib sudah divaksin booster.
Aturan baru ini berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022.
Pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.
Baca juga: ATURAN Baru Penggunaan Masker, Dimana Saja Boleh dan Tidak Boleh Lepas Masker?
Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
Wiku menyebutkan, kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya.
Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022) dilansir dari Kontan.
Dalam aturan terbaru, Wiku mengatakan, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022.
Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri termaktub dalam SE Nomor 22 Tahun 2022.
Dalam SE No.21/2022, terdapat beberapa penyesuaian:
Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Perinciannya:
-PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing. Dalam artian tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
-PPDN dengan dosis kedua, wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site)