INFO PENERBANGAN

Syarat Naik Pesawat Citilink, Garuda, Lion dan Aturan Perjalanan Per 17 Juli 2022

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bepergian di masa pandemi Covid-19. Simak syarat naik pesawat Citilink, Garuda, Lion & aturan baru per 17 Juli.

Istimewa
Maskapai Citilink di Bandara Husen Sastranegara Bandung 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru bepergian di masa pandemi Covid-19 per tanggal 17 Juli 2022 nanti.

Tidak melengkapi salah satu syarat penerbangan, dipastikan calon penumpang akan gagal terbang. Artikel ini akan mengulas tentang syarat terbangan yang berlaku saat ini dan ke depan dengan rute domestik.

Simak syarat naik pesawat Citilink, Garuda Indonesia dan Lion Air terbaru.

Transportasi udara dengan pesawat terbang menjadi salah satu moda transportasi tersibuk di Indonesia.

Baca juga: Domestic Travel Requirements Starting July 17, 2022, No Covid Test If Youve Booster Already

Baca juga: LINK Lengkap Syarat Penerbangan Terbaru Maskapai Garuda, Lion Air, Citilink

Hal itu wajar karena dengan sejumlah keunggulannya seperti jarak tempuh lebih dekat dan nyaman, banyak warga menggunakannya.

Namun penting pula mengetahui syarat naik pesawat terutama di masa pandemi Covid-19 yang terus beradaptasi.

Dengan mengetahui syarat penerbangan atau naik pesawat terbaru, calon penumpang tak akan kebingungan di bandara keberangkatan.

Berikut ini dirangkum dari laman resmi masing-masing maskapai syarat penerbangan dengan Citilink, Garuda Indonesia dan Lion Air:

Syarat Penerbangan dengan Pesawat Citilink

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.

4. Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun didampingi serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved