TANJUNGPINANG TERKINI
1.008 PTT Pemko Tanjungpinang Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Pegawai tidak tetap (PTT) Pemko Tanjungpinang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Para pegawai tidak tetap (PTT) Kota Tanjungpinang mendapatkan perpanjangan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya dari Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penjabat Sekretaris Daerah, Yuswandi mengapresiasi BPJS dan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro terkait jalinan kerja sama terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PTT Pemko Tanjungpinang.
“Jaminan sosial tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja, di sektor formal (penerima upah) maupun non formal (bukan penerima upah) atas dampak dari risiko-risiko yang mungkin terjadi,” ujar Yuswandi, Kamis (14/7/2022).
Seperti risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, serta persiapan memasuki hari tua maupun pensiun yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya sebagian besar penghasilan.
Dengan adanya perpanjangan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, secara nyata Pemko memberikan perlindungan sosial kepada pegawai tidak tetap di Kota Tanjungpinang.
"Saat semua pekerja terlindungi jaminan sosial, maka kita tentu dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan menurunkan angka kemiskinan baru," harap Yuswandi.
Baca juga: RIBUAN Nelayan Kepri Terlantar, Ngaku Sulit Urus Sertifikat Kelayakan Kapal
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sri Sudarmadi mengatakan, dari data tercatat 1.008 orang PTT Pemko Tanjungpinang telah terlindungi program Jaminan Kematian (JKM) dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Terlebih lagi manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk PTT, namun seluruh non ASN seperti THL, tenaga honorer, dan pekerja lainnya, termasuk pekerja swasta maupun pekerja perorangan yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Iurannya kecil sekali, namun manfaatnya besar,” kata Sudarmadi.
Selain menjalin kerja sama, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kematian kepada dua orang PTT yang meninggal dunia.
Mereka adalah Almarhum Gunardi, yang mendapatkan santunan kematian Rp 42 juta, beasiswa Rp 48 juta untuk anak ahli waris, setiap tahunnya diberikan beasiswa sebesar Rp 12 juta hingga lulus kuliah.
Selanjutnya, Almarhumah Yulianti mendapatkan santunan kematian Rp 42 juta, manfaat beasiswa total Rp 84 juta untuk dua orang anak ahli waris.
"Setiap anak mendapatkan beasiswa Rp 12 juta setiap tahun hingga lulus kuliah,” ungkapnya. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/14072022PTT-Pemko-Tanjungpinang-dijamin-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)