SELEB TERKINI

Putra Siregar Pemilik PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 M

Putra Siregar pemilik PS Glow menang gugatan, oleh karena itu MS Glow milik Gilang dan Shandy harus ganti rugi Rp 37 M.

Kolase Instagram @juragan 99 | @putrasiregar
PS Glow milik Putra Siregar menang gugatan, karena hal itu MS Glow milik Gilang dan Shandy Purnamasari harus bayar ganti rugi senilai Rp 37 M, Kamis (14/7/2022). 

Hal tersebut, kata Arman, diabaikan oleh hakim.

Baca juga: Deretan Kasus Hukum Putra Siregar, Sempat Jadi Tersangka Ponsel Ilegal dan Dilaporkan Bos MS Glow

"Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujarnya.

MS Glow Sempat Menang Gugatan di PN Medan

Shandy selaku pemilik MS Glow juga pernah melayangkan gugatan terkait nama merek PS Glow ke Pengadilan Niaga (PN) Medan pada 15 Maret 2020 dengan nomor surat 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022 PN Niaga Mdn.

Dikutip dari Tribunnews, Shandy pun memenangkan gugatan atas PS Glow.

Dirinya memenagkan gugatannya itu tepat sebulan lalu yaitu pada 14 Juni 2022.

Pada putusan itu, Shandy beserta Gilang dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek "MS GLOW" yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 200 September 2016 Nomor Pendaftaran: IDM 000633038.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fauzi Alamsyah)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Sri Noviyanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved