Selasa, 14 April 2026

BATAM TERKINI

KABAR GEMBIRA, Pemko Batam Bakal Beri Keringanan Bagi yang Menuggak PBB

Kabar gembira, Pemko Batam berencana memberikan keringanan pembayaran PBB bagi wajib pajak yang selama ini menunggak Pajak Bumi dan Bangunan.

ISTIMEWA
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah mengatakan, tahun 2022 ini Pemko Batam kembali berencana memberikan keringan pajak PBB bagi wajib pajak yang menunggak. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Untuk membantu meringankan beban masyarakat Kota Batam, Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan segera memberikan keringanan kepada wajib pajak dalam membayar pajak bumi bangunan (PBB) pada 2022 ini.

Membaiknya geliat ekonomi menjadi faktor pendukung wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka terhadap daerah. 

"Upaya kami dalam memaksimalkan sumber PAD yang ada. Jadi kami sangat berharap wajib pajak memanfaatkan program ini nantinya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, Jumat (15/7/2022).

Azmansyah mengatakan rencana keringanan ini bertujuan untuk menarik pajak yang saat ini masih menjadi tunggakan wajib pajak.

Ia menilai program ini cukup baik.

Terlihat pada 2021 lalu Bapenda berhasil mengumpulkan hingga Rp 40 miliar dari tunggakan yang belum dibayarkan wajib pajak.

Untuk itu, ia sangat berharap capaian PBB tahun ini bisa lebih baik dari dua tahun sebelumnya.

Baca juga: CUACA Batam Hari Ini, Jumat 15 Juli 2022 Didominasi Cuaca Berawan hingga Malam

"Kalau target tentu kita ingin lebih banyak lagi piutang yang ditagih. Untuk itu, dengan kemudahan ini kami sangat berharap wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Azmansyah melanjutkan pada 2021 lalu, Pemko juga Batam memberikan keringanan atau potongan hingga 50 persen.

Serta penghapusan denda sebagai daya tarik bagi wajib pajak yang menunggak.

Azmansyah menyebutkan sektor pajak diharapkan bisa menjadi penopang PAD tahun ini.

Tiga sektor yang diharapkan menjadi penyumbang terbesar di antaranya, properti, sektor wisata, dan PBB ini bisa bisa memberikan hasil yang positif. 

Berdasarkan hasil perhitungan bersama tim, jumlah pendapatan dari pajak diperkirakan mencapai Rp 1,018 triliun hingga akhir tahun mendatang.

Paruh kedua tahun ini menjadi ajang untuk mengoptimalkan peluang yang ada untuk mendongkrak hasil capaian jelang penutup tahun.

Usulan keringanan pembayaran pajak ini sudah disampaikan kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Selanjutnya menunggu persetujuan dan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait keringanan pembayaran PBB-B2 ini.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved