KARIMUN TERKINI

Kakak Adik Pelaku Pernikahan Sedarah yang Buat Heboh Karimun Lagi Tak Diproses Hukum

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi sebut pelaku pernikahan sedarah yang sempat viral di Karimun 2018 lalu tak bisa diproses hukum

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyadi saat diwawancarai, Jumat (15/7/2022). Ia menyebut, polisi tak bisa memproses secara hukum pelaku pernikahan sedarah yang kembali buat heboh masyarakat Karimun 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kakak adik pelaku pernikahan sedarah yang kembali buat heboh masyarakat Karimun tak diproses hukum.

Sebelumnya, Arman dan Siti, kakak dan adik yang terlibat pernikahan sedarah dijemput pihak kepolisian di rumah kontrakan mereka di Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Karimun, Kamis (14/7/2022).

Penjemputan ini setelah adanya laporan warga, terkait keduanya kembali hidup bersama sebagai suami istri.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi menyebut, pernikahan sedarah atau incest yang sempat viral di Karimun tahun 2018 itu tidak bisa diproses secara hukum.

"Memang dalam hukum pidana tidak tertuang dengan jelas aturan soal larangan perkawinan sedarah," ujarnya, Jumat (15/7/2022).

Ia menyebut, hukum perkawinan sedarah tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di pasal 8 huruf B.

"Melarang bahwa perkawinan dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara antara seorang dengan seorang saudara orang tua," ujarnya.

Namun aturan itu hanya menyebutkan sanksi administrasi saja bagi yang melanggar. Tidak ada sanksi tegas yang mengarah sampai ke pidana.

Baca juga: Viral Gegara Pernikahan Sedarah, Arman yang Sempat Diusir Warga Balik ke Karimun

Itu sebabnya, meskipun warga setempat meminta pelaku pernikahan sedarah ini dibawa ke ranah hukum, polisi tak bisa memproses tindak pidananya.

"Dalam pasal tersebut tidak disebutkan hukuman pidananya. Sehingga dari pihak kepolisian tidak bisa menindaklanjuti. Kami hanya menjaga Kamtibmas," ujarnya.

AKP Arsyad membenarkan, Arman yang sempat diusir warga tahun 2018 silam merupakan suami dari adik kandungnya, Siti.

"Dalam kasus pengulangan bahwa Arman yang diusir kemudian membuat surat pernyataan atau perjanjian yang menganggap melanggar, juga tidak ada pidananya," ujarnya.

Ia pun menegaskan, kedatangan sejumlah anggota Polres Karimun ke kediaman pasangan pernikahan sedarah ini kemarin, lebih untuk menjaga kondusifitas keadaan.

"Kami hanya sebatas menjaga kondisi keamanan, bagaimana agar tetap kondusif. Misalnya jangan sampai ada aksi anarkis dari masyarakat. Tetapi kalau pernikahan sedarahnya tidak bisa diproses," ujarnya.

Pihak kepolisian bersama Babinsa didampingi warga menjemput Arman dan Siti guna dimintai keterangan lebih lanjut, Kamis (14/7/2022). Sebelumnya pasangan suami istri di Karimun ini viral gegara pernikahan sedarah tahun 2018 lalu
Pihak kepolisian bersama Babinsa didampingi warga menjemput Arman dan Siti guna dimintai keterangan lebih lanjut, Kamis (14/7/2022). Sebelumnya pasangan suami istri di Karimun ini viral gegara pernikahan sedarah tahun 2018 lalu (tribunbatam.id/Yeni Hartati)


Pasca dimintai keterangan polisi, baik Arman maupun Siti belum bisa diwawancarai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved