BERITA KRIMINAL

Bermula Dari Kasus Rudapaksa, Polisi Kini Selidiki Prostitusi di Sebuah Caffe

Sorang anak dibawah umur jadi korban rudapaksa disebuah Caffe, laporan tersebut kini kembali dikembangkan oleh polisi. Kini Polisi menyelidiki adanya

Editor: Eko Setiawan
Kompas
ilustrasi Pekerja Seks Komersial anak di bawah umur 

TRIBUNBATAM.id, LEBONG - Kasus rudapaksa yang dilakukan seorang pria brinisial HS (35) berbuntut panjang.

Kini polisi mendalami kasus itu dan mengarahkan ke Prostitusi anak dibawah umur.

Buntut kasus rudapaksa dengan korban masih di bawah umur dan tersangka inisial HS (35) warga Bungin Kuning Kabupaten Lebong, polisi kini mendalami dugaan prostitusi di kafe tempat korban bekerja.

HS sendiri dilaporkan oleh orangtua korban yang berusia 15 tahun, karena orangtua korban tak terima anaknya sudah dirudapaksa sebanyak 4 kali, di bulan Oktober 2021 lalu. 

Penyidik saat ini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan prostitusi mempekerjakan anak bawah umur. 

"Terkait kasus rudapaksa itu, kami juga akan menyelidiki dugaan prostitusi dan mempekerjakan anak di bawah umur, karena korban di sana sebagai pemandu lagu," kata Kasat Reskrim Polres Lebong, saat dikonfirmasi oleh TribunBengkulu.com, Jumat (15/7/2022). 

Baca juga: Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat Digerebek Polisi, Tarif Mulai Rp 500 Ribu

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung dan Tuduh Pria Lain Melakukannya

HS sempat buron beberapa bulan, namun aparat Polres Lebong akhirnya berhasil mengamankan HS pada Rabu 6 Juli 2022 lalu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebong, Aipda Zikra Mardiah saat konferensi pers di Mapolres Lebong, Rabu (13/7/2022) menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban dan tersangka pada 5 Oktober 2021 bertemu di salah satu kafe di Desa Semelako Kecamatan Lebong Tengah.

Korban dan tersangka saat itu bersama teman-teman mereka, sama-sama asik karaoke. 

Terpesona dengan korban, tersangkapun memanggil korban untuk duduk bersama dengan teman-temannya.

Akhirnya mereka menyanyikan empat lagu, korban akhirnya tertarik dan duduk berdekatan dengan tersangka.

Aktivitas tersebut mereka lakukan sembari minum minuman keras jenis tuak. 

Singkat cerita, antara korban dan tersangka ini pun tertarik satu sama lain. Bahkan meski baru bertemu, tersangka nekat mengajak korban untuk berhubungan badan.

Antara korban dan tersangka sempat terjadi negosiasi, korban mau berhubungan badan asal tersangka memberinya uang Rp 300 ribu, namun ditawar oleh tersangka Rp 250 ribu.

Kesepakatan pun terjadi, akhirnya keduanya langsung menuju kamar yang sudah disewa seharga Rp 30 ribu. Usai melakukan hubungan layaknya suami istri tersangka mengajak korban berpacaran.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah berhubungan sebanyak 4 kali dari tanggal 5 sampai 31 Oktober 2021 lalu.

Kemudian, hubungan asmara mereka kandas setelah orangtua korban mengetahui hubungan asmara antara korban dan tersangka ini.

Mengetahui anak gadisnya yang berusia 15 tahun tersebut sudah dicabuli tersangka, kedua orang tua korban lalu melaporkan tersangka ke Polres Lebong pada 10 November 2021 lalu.

"Saat itu tersangka sebagai pengunjung dan korban sebagai pemandu lagu, keduanya berkenalan lalu mereka berpacaran. Selama pacar mereka sudah melakukan hubungan intim," ungkap Aipda Zikra Mardiah saat konferensi pers.

Usai menerima laporan orangtua korban, polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka.

Namun, tersangka selalu berhasil kabur dari kejaran aparat dengan selalu berpindah-pindah tempat tinggal.

Bahkan, tersangka HS sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah 8 bulan buron, HS pun kemudian berhasil ditangkap aparat pada tanggal 6 Juli 2022.

Lantaran korban masih di bawah umur, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU JO Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," tutupnya

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar baju jumpsuit lengan pendek, 1 lembar celana dalam warna pink, 1 lembar BH warna biru, 1 lembar tengtop warna biru, dan 1 lembar seprai warna cream. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Buntut Kasus Rudapaksa di Lebong, Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Kafe Korban Bekerja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved