PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Eks Kabareskrim Susno Duadji Soroti Soal Bharada E Dibekali Senjata Api Glock

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji soroti senjata Glock yang digunakan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo yang tewaskan Brigadir J.

(Kisah Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji, Sekarang Pilih Tinggal di Desa, Blusukan dan Jadi Petani)
Susno Duadji. 

TRIBUNBATAM.id- Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji ikut mengomentari soal kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Susno Duadji menyoroti senjata Glock yang digunakan Bharada E dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Penjelasan Polri bahwa Bharada E menggunakan senjata pistol jenis Glock-17 saat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo memicu tanda tanya sejumlah pihak.

Pasalnya tidak semua anggota polisi bisa mendapatkan senjata jenis tersebut, apalagi E merupakan anggota polisi berpangkat Bharada yang ada di level tamtama.

Lalu apakah boleh seorang Tamtama berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) memegang senjata api berjenis Glock?

Simak selengkapnya penjelasan para eks jenderal polisi hingga analisa sejumlah pengamat berikut ini:

Pertanyaan mantan Kabareskrim

Pihak kepolisian mengungkap jenis senjata api yang digunakan Bharada E dalam insiden penembakkan di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dua senjata api yang digunakan yang digunakan dalam insiden baku tembak itu adalah senjata genggam atau pistol jenis Glock 17 dan HS-9.

Penggunaan senjata otomatis itu pun menuai beragam reaksi masyarakat hingga sejumlah pemerhati kepolisian.

Pasalnya, penggunaan senjata di kepolisian cenderung terbatas.

Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji mempertanyakan Bharada E yang sudah memegang senjata api laras pendek.

Susno Duadji pun menanyakan isu yang berembus tersebut ke Ex Kadivkum Polri, Irjen Pol Aryanto Sutadi.

Aryanto menyebut, selama ia bertugas di kepolisian.

Nyatanya prajurit kepolisian memang diijinkan menggunakan senjata api namun dengan ijin.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved