BATAM TERKINI
Korban Kaveling Bodong PT PMB Kecewa, BP Batam Hingga BPN Absen RDP DPRD
Rapat dengar pendapat DPRD Batam dengan korban kaveling bodong PT Prima Makmur Batam (PMB) kecewa karena BP Batam dan BPN tak hadir dalam rapat.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal kasus kaveling bodong PT Prima Makmur Batam (PMB) terpaksa ditunda.
Rapat terkait kasus kaveling di Batam itu terpaksa ditunda karena beberapa instansi terkait absen pada rapat tersebut.
Mulai dari Badan Perusahaan (BP) Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
Padahal, surat pemberitahuan sudah disampaikan oleh DPRD Batam sejak beberapa hari lalu.
"Kalau pihak BP tidak ada, pertanahan tidak ada, agak sulit untuk menjelaskannya," ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto sekaligus pimpinan rapat, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Beli Kavling Bodong hingga Puluhan Miliar, Ribuan Konsumen PT PMB Takut Uang Tak Kembali

Tidak hanya BP Batam dan BPN Kota Batam, perwakilan perusahaan yakni PT. PMB pun juga tak dapat menghadiri rapat itu.
Pasalnya, dua petinggi perusahaan baik direktur ataupun komisarisnya sudah terlebih dulu menjalani hukuman akibat terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
Kondisi ini membuat perwakilan konsumen PT PMB kecewa.
"Kalau sudah begini, apa yang mau dibahas," kesal seorang perwakilan konsumen yang diminta duduk bersama dalam RDP tersebut.
Pantauan TribunBatam.id di lokasi, RDP sendiri molor setengah jam dari waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, rapat pun berlangsung sebentar tanpa adanya pembahasan penting akibat sejumlah pihak terkait tak hadir.
Sementara, RDP juga dihadiri oleh anggota DPRD Batam lainnya yaitu Harmidi Umar.
Ada juga Camat Nongsa serta beberapa perwakilan dinas lainnya di dalam forum.
Baca juga: Kejari Batam Kaji Pembubaran PT PMB, Sulap Hutan Lindung Jadi Kaveling

Ketua DPRD Batam, Nuryanto, atau akrab disapa Cak Nur, merasa prihatin dengan nasib ribuan konsumen PT. Prima Makmur Batam (PMB).
Hal ini disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (18/7/2022). Meski ditunda, namun Cak Nur menyebut jika keluhan konsumen PT. PMB menjadi atensi serius pihaknya.
"Kami mendapat pengaduan perihal jual beli kaveling bodong oleh PT. Prima Makmur Batam. Saat ini kasus sudah berjalan. Namun, nasib para korban belum jelas," ujarnya saat diwawancarai Tribun Batam.
Tak hanya DPRD Batam, lanjut Cak Nur, polemi ini seharusnya juga menjadi perhatian beberapa pihak terkait.
Apalagi ada laporan dari para konsumen, di lokasi yang sedang bermasalah itu, telah ada pihak lainnya yang mencoba untuk membangun kaveling baru.
"Ada laporan jika objek-objek kaveling di atas hutan lindung itu ada pihak yang mengkavelingkan ulang. Ini perlu ada klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang, supaya clear," sambungnya.
Baca juga: Direktur PT PMB Disidang, Buntut Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Batam di Nongsa
Oleh sebab itu, Cak Nur berencana untuk melanjutkan RDP yang tertunda Minggu depan.
Ia meminta agar pihak-pihak berwenang seperti Badan Pengusahaan (BP) Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, serta dinas berwenang lainnya juga dapat hadir untuk mengawal permasalahan lingkungan hidup tersebut.
"Karena di sini ada permasalahan pelik yakni pengrusakan lindungan hidup. Ini menjadi atensi kami. Kita agendakan ulang, jangan sampai diundang tidak hadir," pungkasnya.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google