BATAM TERKINI

Beli Kavling Bodong hingga Puluhan Miliar, Ribuan Konsumen PT PMB Takut Uang Tak Kembali

Ribuan konsumen PT. Prima Makmur Batam (PMB) mulai khawatir uang yang dibelikan kavling bodong tak kembali. Jika ditotal semua ada Rp 20 miliar.

TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah
Perwakilan konsumen PT Prima Makmur Batam (PMB) saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ribuan konsumen PT. Prima Makmur Batam (PMB) mulai khawatir uang mereka yang dibelikan kavling bodong tak kembali.

Hal itu menyusul buntunya perjuangan untuk memulihkan hak konsumen.

Ilyas, satu di antara konsumen PT. PMB, mengungkapkan jika kerugian ditaksir sebesar Rp 20 miliar.

"Untuk kerugian masing-masing orang variatif, ada yang Rp 20 juta. Ada juga yang Rp 30 juta," katanya saat dihubungi Tribun Batam, Rabu (22/6/2022).

Ia mengaku, hampir seluruh cara sudah dilakukan untuk memperjuangkan uang yang sudah mereka setor ke PT PMB. Mulai dengan berkoordinasi ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, DPRD Batam, hingga ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Tapi, lanjutnya, tak ada hasil yang memuaskan.

"Terakhir kali, kami sudah bertemu dengan pimpinan DPRD Batam. Rencananya, akan kembali digelar RDP dalam waktu dekat," paparnya.

Baca juga: Maraknya Penipuan Kavling, BP Batam Minta Masyarakat Teliti dan Hati-Hati

Senada dengan Ilyas, Aan, konsumen lain, mengaku kecewa dengan sikap pemerintah daerah dalam kasus ini.

Katanya, langkah yang diambil cenderung lambat. Padahal, konsumen PT. PMB sendiri tak sedikit yakni hampir 3.000 orang.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Bulan Depan Pemprov Kepri Kembali Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Baca juga: KESAKSIAN Abas, Korban Selamat saat Kapal PMI Terbalik, Semua Gelap dan Penuh Jeritan Histeris

"Kami sudah mengantongi surat rekomendasi dari BPKN yang ditujukan ke Menteri LHK tahun 2019 lalu. Tapi, apa? Mandul, jalan di tempat," tegasnya.

Dalam surat Nomor : 134/BPKN/12/2019 perihal rekomendasi kaveling siap bangun (KSB) di Batam, BPKN Republik Indonesia menyebut jika pihaknya telah menerima 1.331 aduan terkait kasus serupa.

Sebagian besar di antaranya berasal dari Batam dengan rincian 49 konsumen Kaveling Nato, 768 konsumen Kaveling Bukit Nongsa IV dan Teluk Lengung (kasus PT. PMB).

Pada surat itu, BPKN pun meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia segera mengambil langkah tegas ihwal penyerobotan dan pemanfaatan hutan lindung di kawasan Otorita Batam.

Dalam salah satu poin, BPKN dengan tegas mengatakan bahwa ada pembiaran dari pemangku kepentingan terkait penyalahgunaan lahan kawasan hutan lindung.

Alhasil, kasus seperti yang dilakukan PT. PMB membuat ribuan warga Batam merugi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved