BATAM TERKINI
Kejari Batam Kaji Pembubaran PT PMB, Sulap Hutan Lindung Jadi Kaveling
Konsumen PT PMB pun masih berjuang memulihkan haknya. Mereka bahkan berencana menyurati Presiden Jokowi terkait nasib mereka.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nasib sejumlah konsumen PT Prima Makmur Batam (PMB) yang meminta hak mereka masih menemui jalan buntu.
Konsumen merasa proses mereka untuk memulihkan hak mereka jalan di tempat.
Aan salah satunya. Ia mengaku jika pihaknya mengalami kesulitan untuk menyuarakan ihwal pemulihan hak konsumen dalam perkara ini ke instansi terkait.
"Jalan di tempat prosesnya. Padahal, dalam rekomendasi hasil RDP dua tahun lalu sudah dibahas masalah ini," sesalnya kepada Tribun Batam saat diwawancarai, Jumat (15/10/2021).
Bahkan, Aan dan ribuan konsumen lainnya berencana untuk membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: BPKN Minta Pemko dan DPRD Batam Kawal Kasus PT PMB, Konsumen Ingin Haknya Dipulihkan
Baca juga: Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Batam, Konsumen PT PMB: Kami Minta Negara Hadir
Tujuannya, agar pemulihan hak konsumen sendiri dapat menjadi atensi pihak berwenang.
Oleh sebab itu, ia pun berharap agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam serta DPRD Batam ikut menyorot polemik hak konsumen ini.
Direktur PT PMB, Ramudah alias Ayang sebelumnya menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (5/10/2021).
Kejari Batam pun menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
Dalam agenda ini, sebanyak dua orang saksi hadir dalam persidangan.
Saksi pertama bernama Ilyas. Ia merupakan korban dari kegiatan ilegal PT PMB.
Di mana, Ilyas telah melakukan transaksi pembelian kaveling sebesar Rp 48 juta.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Sri Endang Amperawati Ningsih, Ilyas bertransaksi pada 30 Juli 2018 lalu untuk Kaveling Bukit Indah Nongsa.
Di situ, ia membeli dua unit kaveling.
Dimana satu ia beli secara cash, sedangkan satu lagi ia beli secara kredit.