BERITA KRIMINAL
Permohonan Istri Irjen Ferdy Sambo ke LPSK Belum Dikabulkan, Masih Ditelaah
Plh Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pihaknya masih melakukan penelaahan kasus dari permohonan istri Irjen Ferdy Sambo ke LPSK
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini masih belum mengabulkan permohonan perlindungan dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Plh Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pihaknya masih melakukan penelaahan kasus dari permohonan istri Irjen Ferdy Sambo.
Proses telaah dan investigasi ini termasuk bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) dari LPSK.
"Kami masih melakukan penelaahan dari permohonan tersebut. Ini SOP LPSK ya," kata Susilaningtias dilansir Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Susilaningtias mengungkapkan, proses telaah dan investigasi ini juga dilakukan demi mencari keterangan penting dari sang pemohon.
Selain itu, proses telaah ini juga untuk mengetahui kepentingan apa yang dimiliki pemohon dalam mengungkap suatu kejahatan.
Meski demikian, Susilaningtias menyebut pihaknya bisa memberikan pemeriksaan media dan asesmen psikologis kepada istri Irjen Ferdy Sambo jika diperlukan.
Susilaningtias mengaku pihaknya juga sudah bertemu dengan istri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Komnas HAM Bakal Panggil Irjen Ferdy Sambo dan Istri terkait Kematian Brigadir Yosua
Namun pertemuan tersebut masih proses awal dan LPSK masih belum mendapat informasi lebih dari istri Irjen Ferdy Sambo.
Sehingga hingga kini LPSK masih belum bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo.
Terlebih, kata Susilaningtias, setelah proses penelaahan dan investigasi, akan ada rapat pimpinan LPSK, untuk memutuskan apakah PC layak didampingi atau tidak.
"Ada 2 nanti keputusannya. Bisa saja diterima, bisa juga ditolak. Semua berdasarkan dari hasil penelaahan permohonan tersebut," imbuhnya.
Adapun permohonan perlindungan ke LPSK ini, dimintakan istri Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.
Selain dugaan pelecehan, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diduga juga menerima penodongan senjata oleh Brigadir J.
Hingga akhirnya memicu adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan dan berujung kematian Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1807Irjen-Ferdy-Sambo-dan-istri.jpg)