Kamis, 4 Juni 2026

BATAM TERKINI

TERUNGKAP, Empat Penyelundup Dua Kali Loloskan PMI Ilegal Lewat Batam

Empat penyelundup ternyata sudah pernah dua kali berhasil menyelundupkan PMI ilegal melalui Batam sebelum aksi yang ketiga gagal karena boat tenggelam

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng |
Humas Polresta Barelang
Empat pelaku penyeludupan PMI saat berada di Polresta Barelang Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sepak terjang Aman, Hasan, Tohri dan Dani sebagai penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal berakhir.

Aksi mereka terungkap setelah kapal boat yang digunakan untuk mengangkut 30 orang calon PMI tenggelam di perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam Kepulauan Riau, Juni 2022 lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut polisi bergerak cepat dan menangkap empat pelaku tersebut di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Empat pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali," ujar Nugroho, Senin (18/7/2022).

Dijelaskannya, aksi pertama dan kedua mereka berhasil lolos menyeludupkan puluhan calon PMI ke Malaysia melalui Batam.

"Jadi ini adalah aksi ketiga. Pertama dan kedua mereka berhasil mengelabuhi petugas," sebut Nugroho.

Dengan adanya kejadian ini, Kapolresta Barelang mengimbau kepada masyarakat Kota Batam jangan tergiur dengan ajakan orang untuk bekerja ke Singapura dan Malaysia secara ilegal.

Baca juga: Bank Indonesia Beri Sinyal Turunkan Biaya Transfer Antarbank Pakai BI Fast

"Silahkan melalui ketentuan dan proses yang ada. Takutnya jika secara ilegal tanpa adanya pelatihan dari Disnaker atau tanpa dokumen lengkap, ditakutkan terjadi pelecehan dan intimidasi dari negara yang akan dituju," ajak Nugroho.

Dengan adanya kejadian ini, pihak polisi terus mengusut dan mengembangkan aksi ini.

Untuk mencegah terjadinya hal yang sama. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved