DRIVER TAKSI ONLINE BATAM DEMO

Driver Online Batam Demo Soal Tarif Minimum, Gojek Pastikan Ikuti Aturan Pemerintah

Head of Regional Corporate Affairs Go-jek Sumatera, Aji Wihardandi memastikan akan mengikuti aturan Pemerintah Provinsi Kepri terkait tarif minimum.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Aksi unjuk rasa driver online Batam di depan Kantor Graha Kepri, Selasa (19/7/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Head of Regional Corporate Affairs Go-jek Sumatera, Aji Wihardandi memastikan, pihak Gojek akan mengikuti keputusan Pemerintah Provinsi Kepri meskipun keputusan tersebut adalah kembali menaikkan tarif batas bawah dari yang telah berlaku saat ini. 

Sebab, saat ini pihaknya hanya menunggu hasil keputusan dari Pemerintah Provinsi Kepri dan akan akan mengikuti setiap keputusan yang diambil. 

"Kami saat ini menggunakan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Dalam aturan itu batas bawah Rp4 ribu per kilometer. Kalau ada aturan baru, kami sifatnya akan mengikuti," kata Aji saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).

Diakuinya saat ini Kepulauan Riau memang tidak memiliki aturan mengenai batas bawah bagi tarif seluruh aplikasi transportasi online.

"Memang saat ini Kepri belum miliki batas minimum. Namun Pemerintah Daerah pasti saat ini tengah menggodok hal ini, sembari melihat variabel apa saja yang mendukung apabila batas tarif minimum mengalami kenaikan," tuturnya.

Disinggung mengenai potongan sebesar 20 persen yang dikeluhkan oleh mitra driver, Aji menerangkan bahwa potongan ini digunakan untuk kembali dinikmati oleh mitra driver.

Mulai dari pengembangan aplikasi, hingga segala jenis asuransi bagi mitra driver hingga pengguna.

Baca juga: Seorang Pria di Batam Ditangkap Polisi saat Akan Jual HP, Ternyata Barang Curian

"Memang dari Rp 4 ribu ini kita ada potongan sebesar 20 persen. Namun hal itu kembali lagi ke driver, mulai dari pengembangan aplikasi sampai kepada asuransi," katanya. 

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepri Junaidi menjawab tuntutan Aliansi Driver Online Batam yang meminta pemerintah menetapkan tarif minimum taksi online sebesar Rp 24 ribu.

Dia mengatakan, untuk menindaklanjuti penetapan tarif minimum ini membutuhkan beberapa tahapan.

Itu artinya, proses hingga teken SK akan membutuhkan waktu.

"Kita ada tahapan. Awalnya konsultasi ke Kementerian Perhubungan. Di SE itu tarif yang dibuat pada tahun  2017 menggunakan BBM premium. Sementara sekarang sudah tak ada, harus pertalite. Hasil konsultasinya harus dilakukan survey konsumen," paparnya 

Saat ini, kata dia, survey sudah dilakukan sampai 2 Agustus 2022 mendatang.

Tak hanya itu, Dishub Kepri dan Aliansi juga harus melakukan survey komponen yang disampaikan oleh Kementerian seperti ban, oli dan lainnya.

Dari hasil survey di situ ada nilai yang muncul.

"Kami akan mengundang aplikator untuk tindaklanjut rapat tersebut. Diharapkan hasilnya selesai 12 Agustus 2022. Kita jalan terus berhentinya bukan berhenti," katanya.

Sementara itu terkait adanya potongan untuk aplikator, Dishub Kepri tidak memiliki kewenangan. Lantaran kebijakan tersebut dari aplikator pusat.

Baca juga: Driver Online Batam Ungkap Alasan Gubernur Kepri Harus Teken SK Tarif Minimum

"Ketentuan tarif biasanya 20 persen keatas untuk aplikator. Lalu ada sisanya yang lain-lain.  Sisanya aplikator yang mengatur. Namun mereka menggunakan SE 2017 salah satunya itu," katanya. 

Dia juga menyebut jika Senin (18/7/2022) kemarin, perwakilan Aliansi Driver Online Batam (Adob) datang ke dompak.

Menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya pada akhir Maret lalu terkait tarif minumum Rp 24 ribu. 

"Semalam mereka silahturahmilah ke Dinas Perhubungan Kepri," ujar Junaidi saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (19/7/2022).

Sementara itu, Aliansi Driver Online Batam menyesalkan sikap pemerintah yang tak kunjung mengesahkan surat keputusan terkait tarif minimun senilai Rp 24 ribu sebagaimana diminta para driver online.

Padahal, tarif minimum senilai Rp 24 ribu tersebut sudah dihitung oleh tim perumus pada Maret 2022 lalu.

Kemudian di SK-kan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepri.

"Yang jadi masalah dari bulan Maret dibahas, tapi tak disampaikan kepada kita. Walaupun kemarin kita datang dengan itikad baik agar kita supaya tak terjadi unjuk rasa pada hari ini," ujar Sekretaris Aliansi Driver Online Batam, Gusril, Selasa (19/7/2022).

Pihaknya berharap SK tersebut segera disahkan.

Sayangnya, pemerintah kembali ke pembahasan awal, yakni kembali pembuatan tim, merumuskan jumlahnya dan survey lagi.

"Itulah yang kita sesalkan," kata Gusril.

Diakuinya dari dulu tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer.

BBM driver online masih rata-rata menggunakan premium. 

Sementara saat ini sudah beralih ke pertalite yang harganya lebih tinggi dari premium.

Oleh sebab itu pihaknya meminta menggunakan tarif batas bawah sebesar Rp 6.500 per kilometer.

"Tarif dasar yang dimaksud itu diumpakan tarif orang buka pintu. Harus segera direvisi," katanya.

Para aliansi driver online meminta tarif Rp 24 ribu tersebut per empat kilometer.

Itulah yang digunakan sebagai tarif dasar minimum.

"Nah yang ditetapkan oleh Gubernur itu adalah tarif batas atas dan tarif batas bawah. Jadi tidak akan melewati," katanya.

Saat ini, lanjut dia, seluruh aplikator menetapkan tarif batas bawah Rp 3.500 perkilometer. Sehingga muncullah tarif terendah aplikator Rp 14 ribu, namun driver hanya mendapat Rp 8.800 saja.

Ironisnya lagi, Gusril menceritakan pada 2012 tarif terdekat Rp 11 ribu, namun yang diterima bersih oleh driver hanya Rp 8.800 lantaran ada potongan 20 persen.

Selanjutnya pada pada 2018 tarif terdekat naik lagi menjadi Rp 14 ribu namun driver juga masih menerima Rp 8.000.

"Alasan aplikator potongan 20 persen ini mereka ubah adalah yang namanya biaya aplikasi, asuransi dan lainnya," katanya.

Kemudian 2022, biaya tarif terdekat naik menjadi Rp 16 ribu. Namun driver online tetap menerima Rp 8.800.

"Alasan potongan 20 persen ke atas. Sejak 2019 kemarin kami nggak pernah juga dapat bonus," katanya. 

Pihaknya berharap pertengahan Agustus 2022 mendatang Dishub Kepri dan tim perumus sudah menentukan tarifnya. Apabila hingga 18 Agustus tarif tersebut tak diberlakukan pihaknya akan menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak lagi.

Gusril melanjutkan wilayah lain yang pemerintahnya sudah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah adalah Makasar. Ia berharap pemerintah Kepri bisa menetapkan tarif minimum ini. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved