DRIVER TAKSI ONLINE BATAM DEMO
Driver Online Batam Ungkap Alasan Gubernur Kepri Harus Teken SK Tarif Minimum
Driver online Batam berharap Gubernur Kepri segera meneken SK yang mengatur tarif minimum senilai Rp 24 ribu di Batam karena sejumlah alasan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aliansi Driver Online Batam menyesalkan sikap pemerintah yang tak kunjung mengesahkan surat keputusan terkait tarif minimun senilai Rp 24 ribu sebagaimana diminta para driver online.
Padahal, tarif minimum senilai Rp 24 ribu tersebut sudah dihitung oleh tim perumus pada Maret 2022 lalu.
Kemudian di SK-kan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepri.
"Yang jadi masalah dari bulan Maret dibahas, tapi tak disampaikan kepada kita. Walaupun kemarin kita datang dengan itikad baik agar kita supaya tak terjadi unjuk rasa pada hari ini," ujar Sekretaris Aliansi Driver Online Batam, Gusril, Selasa (19/7/2022).
Pihaknya berharap SK tersebut segera disahkan. Sayangnya, pemerintah kembali ke pembahasan awal, yakni kembali pembuatan tim, merumuskan jumlahnya dan survey lagi.
"Itulah yang kita sesalkan," kata Gusril.
Diakuinya dari dulu tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer. BBM driver online masih rata-rata menggunakan premium.
Sementara saat ini sudah beralih ke pertalite yang harganya lebih tinggi dari premium.
Baca juga: Warga Batam Terlibat Mafia Internasional Ditangkap BNNP Kepri, Simpan 2,8 Kg Sabu
Oleh sebab itu pihaknya meminta menggunakan tarif batas bawah sebesar Rp 6.500 per kilometer.
"Tarif dasar yang dimaksud itu diumpakan tarif orang buka pintu. Harus segera direvisi," katanya.
Para aliansi driver online meminta tarif Rp 24 ribu tersebut per empat kilometer.
Itulah yang digunakan sebagai tarif dasar minimum.
"Nah yang ditetapkan oleh Gubernur itu adalah tarif batas atas dan tarif batas bawah. Jadi tidak akan melewati," katanya.
Saat ini, lanjut dia, seluruh aplikator menetapkan tarif batas bawah Rp 3.500 perkilometer. Sehingga muncullah tarif terendah aplikator Rp 14 ribu, namun driver hanya mendapat Rp 8.800 saja.
Ironisnya lagi, Gusril menceritakan pada 2012 tarif terdekat Rp 11 ribu, namun yang diterima bersih oleh driver hanya Rp 8.800 lantaran ada potongan 20 persen.
Selanjutnya pada pada 2018 tarif terdekat naik lagi menjadi Rp 14 ribu namun driver juga masih menerima Rp 8.000.
"Alasan aplikator potongan 20 persen ini mereka ubah adalah yang namanya biaya aplikasi, asuransi dan lainnya," katanya.
Kemudian 2022, biaya tarif terdekat naik menjadi Rp 16 ribu. Namun driver online tetap menerima Rp 8.800.
"Alasan potongan 20 persen ke atas. Sejak 2019 kemarin kami nggak pernah juga dapat bonus," katanya.
Pihaknya berharap pertengahan Agustus 2022 mendatang Dishub Kepri dan tim perumus sudah menentukan tarifnya. Apabila hingga 18 Agustus tarif tersebut tak diberlakukan pihaknya akan menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak lagi.
Gusril melanjutkan wilayah lain yang pemerintahnya sudah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah adalah Makasar. Ia berharap pemerintah Kepri bisa menetapkan tarif minimum ini. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)