PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Status Bharada E Mulai Dipertanyakan, Disebut Tidak Bisa Dituntut soal Tewasnya Brigadir J

Saat ini TAMPAK Mulai mengkritik pernyataan mabes polri yang mengatakan kalau Bharada E tidak bisa dituntut dalam kasus penembakan yang dilakukan kepd

Editor: Eko Setiawan
via TribunJambi.com
Brigadir J tewas ditembak rekannya, Bharada E, di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo masih terus buat penasaran publik.

Banyak teka-teki yang belum terpecahkan dan kuasa hukum keluarga Korban terus menanyakan hal tersebut.

Kini keberadaan dan status Bharada E juga mulai dipertanyakan. Sebab dalam hasil penyidikan polisi Bharada E yang diduga menghabisi rekannya statusnya masih terperiksa.

Saor Siagian, anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), mengkritik soal pernyataan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri soal Bharada E di kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya Mabes Polri menyatakan status Bharada E diduga menembak rekannya Brigadir J di rumah Kadiv Propram Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai terperiksa.

Baca juga: Selain Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Juga Terseret Dalam Kasus Brigadir J

Hal tersebut lantaran menurut Mabel Polri, penembakan itu dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya.

Bharada E disebut menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Mabes Polri dalam hal ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan:

"Posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam)."

Kritikan TAMPAK

"Coba bayangkan dia seorang kepala polisi yang dia bukan hanya menjadi penyidik tapi juga bertindak sebagai pengacara dan hakim," ujar Saor tegas, dikutip Tribunnews dari laman YouTube Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Saor mengatakan apa yang dikatakan Mabes Polri soal Bharada E tidak berdasarkan dengan bukti yang kuat.

 Menurutnya seharusnya yang dilakukan oleh kepolisian adalah melakukan penyidikan.

"Ada orang terbunuh kemudian polisi bukan malah menindaklanjuti tetapi mengatakan ini (Bharada E) tidak bisa dituntut, inilah yang menurut kami tampak begitu serius."

"Ini tragedi hukum yang sangat luar biasa, kerja dari para penyidik ini adalah mengumpulkan fakta-fakta," katanya Saor Siagian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved