BATAM TERKINI

Polemik Konflik Lahan di Batam, PT Cakrawala Inti Wisata Bantah Gusur Warga

Polemik konflik lahan di Batam terjadi antara warga Kaveling Taman Yasmin Kebun Nongsa dengan PT Cakrawala Inti Wisata.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Warga Kaveling Taman Yasmin Kebun Nongsa Batam saat mediasi dengan PT Cakrawala Inti Wisata, Rabu (20/7/2022). Perwakilan PT Cakrawa Inti Wisata membantah bakal menggusur warga yang sudah tinggal di sana. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Konflik lahan di Batam dialami warga Kaveling Taman Yasmin Kebun, Kecamatan Nongsa.

Warga Batam di Kaveling Taman Yasmin Kebun itu terlibat konflik lahan dengan PT Cakrawala Inti Wisata.

Warga Kaveling Taman Yasmin Kebun Nongsa Batam itu menolak untuk digusur.

Menurut mereka, status lahan di sana itu masih hutan lindung.

Apalagi pihak pengembang sebelumnya, PT Kayla Alam Sentosa, juga tersandung masalah dan harus berurusan dengan hukum akibat status lahan tersebut.

Namun, PT Cakrawala Inti Wisata mengungkap jika mereka tak berniat untuk menggusur warga di sana.

Perwakilan PT Cakrawala Inti Wisata, Ismail mengaku bahwa pihaknya hanya ingin mengetahui titik koordinat Penetapan Lokasi (PL) yang mereka punya.

Baca juga: Konflik Lahan di Batam, Warga Pertanyakan Status Kaveling Yasmin Kebun Nongsa

"Niat kami baik, kami hanya ingin tahu di PL kami ada berapa banyak warga. Setelah itu baru kami minta pihak terkait untuk mendata warga yang ada," ujarnya saat diwawancarai TribunBatam.id, Senin (20/7/2022).

Menurutnya, pihaknya sudah tiga kali bertemu dengan warga untuk menunjukkan kelengkapan legalitas yang mereka punya.

"Untuk status lahan atau apapun urusan teknis, saya tak ingin berkomentar," pungkasnya.

Beberapa waktu belakangan, konflik lahan akibat status yang masih hutan lindung memang sedang ramai dibicarakan.

Salah satunya adalah polemik yang terjadi akibat perbuatan PT. Prima Makmur Batam (PMB).

Hampir tiga ribu-an konsumen PT PMB saat ini masih harus memperjuangkan nasibnya.

Mereka meminta untuk pemulihan hak konsumen dan berniat membawa kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

WARGA Menolak Digusur

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved