BATAM TERKINI

Ansar Minta Kadishub Kepri segera Selesaikan Survei Tarif Minimum Driver Online

Gubernur Kepri Ansar Ahmad minta Dinas Perhubungan segera menyelesaikan survei, sehingga tarif minimum driver online bisa segera ditetapkan

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dimintai tanggapannya soal unjuk rasa sejumlah driver online di Batam, baru-baru ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri, Ansar Achmad mengaku baru mengetahui bahwasanya kawasan Kepri belum menetapkan tarif minimum driver online.

Karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan segera menyelesaikan survei tersebut, sehingga tarif minimum bisa segera ditetapkan.

"Setelah mereka kemarin unjuk rasa saya baru tahu itu. Maka saya tegaskan harus segera dibahas. Cari referensi aturannya. Jangan sampai menimbulkan masalah," katanya di Batam, Kamis (21/7/2022).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepri Junaidi sebelumnya mengatakan, perwakilan Aliansi Driver Online Batam (ADOB) datang ke Dompak, Tanjungpinang.

Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya pada akhir Maret lalu terkait tarif minimum Rp 24 ribu.

"Semalam mereka silaturahmilah ke Dinas Perhubungan Kepri," ujar Junaidi saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (19/7/2022) lalu.

Baca juga: Driver Online Batam Demo Soal Tarif Minimum, Gojek Pastikan Ikuti Aturan Pemerintah

Diakuinya dalam menindaklanjuti penetapan tarif minimum ini membutuhkan beberapa tahapan, sehingga membutuhkan waktu.

"Kita ada tahapan. Awalnya konsultasi ke Kementerian Perhubungan. Di SE itu tarif yang dibuat pada tahun 2017 menggunakan BBM premium. Sementara sekarang sudah tak ada, harus Pertalite. Hasil konsultasinya harus dilakukan survei konsumen," paparnya.

Saat ini, survei sudah dilakukan sampai 2 Agustus 2022 mendatang. Tak hanya itu, Dishub Kepri dan ADOB juga harus melakukan survei komponen yang disampaikan oleh kementerian seperti ban, oli dan lainnya.

Dari hasil survei di situ ada nilai yang muncul.

Baca juga: Driver Online Batam Ungkap Alasan Gubernur Kepri Harus Teken SK Tarif Minimum

"Kami akan mengundang aplikator untuk tindaklanjut rapat tersebut. Diharapkan hasilnya selesai 12 Agustus 2022. Kita jalan terus berhentinya bukan berhenti," katanya.

Sementara itu terkait adanya potongan untuk aplikator, Dishub Kepri tidak memiliki kewenangan. Lantaran kebijakan tersebut dari aplikator pusat.

"Ketentuan tarif biasanya 20 persen ke atas untuk aplikator. Lalu ada sisanya yang lain-lain. Sisanya aplikator yang mengatur. Namun mereka menggunakan SE 2017 salah satunya itu," katanya.

(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved