DRIVER TAKSI ONLINE BATAM DEMO

Driver Online Batam Demo Soal Tarif Minimum, Gojek Pastikan Ikuti Aturan Pemerintah

Head of Regional Corporate Affairs Go-jek Sumatera, Aji Wihardandi memastikan akan mengikuti aturan Pemerintah Provinsi Kepri terkait tarif minimum.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Aksi unjuk rasa driver online Batam di depan Kantor Graha Kepri, Selasa (19/7/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Head of Regional Corporate Affairs Go-jek Sumatera, Aji Wihardandi memastikan, pihak Gojek akan mengikuti keputusan Pemerintah Provinsi Kepri meskipun keputusan tersebut adalah kembali menaikkan tarif batas bawah dari yang telah berlaku saat ini. 

Sebab, saat ini pihaknya hanya menunggu hasil keputusan dari Pemerintah Provinsi Kepri dan akan akan mengikuti setiap keputusan yang diambil. 

"Kami saat ini menggunakan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Dalam aturan itu batas bawah Rp4 ribu per kilometer. Kalau ada aturan baru, kami sifatnya akan mengikuti," kata Aji saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).

Diakuinya saat ini Kepulauan Riau memang tidak memiliki aturan mengenai batas bawah bagi tarif seluruh aplikasi transportasi online.

"Memang saat ini Kepri belum miliki batas minimum. Namun Pemerintah Daerah pasti saat ini tengah menggodok hal ini, sembari melihat variabel apa saja yang mendukung apabila batas tarif minimum mengalami kenaikan," tuturnya.

Disinggung mengenai potongan sebesar 20 persen yang dikeluhkan oleh mitra driver, Aji menerangkan bahwa potongan ini digunakan untuk kembali dinikmati oleh mitra driver.

Mulai dari pengembangan aplikasi, hingga segala jenis asuransi bagi mitra driver hingga pengguna.

Baca juga: Seorang Pria di Batam Ditangkap Polisi saat Akan Jual HP, Ternyata Barang Curian

"Memang dari Rp 4 ribu ini kita ada potongan sebesar 20 persen. Namun hal itu kembali lagi ke driver, mulai dari pengembangan aplikasi sampai kepada asuransi," katanya. 

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepri Junaidi menjawab tuntutan Aliansi Driver Online Batam yang meminta pemerintah menetapkan tarif minimum taksi online sebesar Rp 24 ribu.

Dia mengatakan, untuk menindaklanjuti penetapan tarif minimum ini membutuhkan beberapa tahapan.

Itu artinya, proses hingga teken SK akan membutuhkan waktu.

"Kita ada tahapan. Awalnya konsultasi ke Kementerian Perhubungan. Di SE itu tarif yang dibuat pada tahun  2017 menggunakan BBM premium. Sementara sekarang sudah tak ada, harus pertalite. Hasil konsultasinya harus dilakukan survey konsumen," paparnya 

Saat ini, kata dia, survey sudah dilakukan sampai 2 Agustus 2022 mendatang.

Tak hanya itu, Dishub Kepri dan Aliansi juga harus melakukan survey komponen yang disampaikan oleh Kementerian seperti ban, oli dan lainnya.

Dari hasil survey di situ ada nilai yang muncul.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved