PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Alasan LPSK Belum Setujui Permohonan Perlindungan Diajukan Istri Ferdy Sambo
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut pihaknya masih belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNBATAM.id- Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) ternyata belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya masih belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo.
Terungkap alasan LPSK belum bisa menyetujui permohonan dari istri Irjen Sambo tersebut.
Edwin Partogi Pasaribu menyebut hal ini karena pihaknya masih belum menggali keterangan Putri yang saat ini masih terguncang.
"Kami belum bisa minta keterangan dari ibu P karena masih terlihat terguncang ya, jadi kira-kira begitu ya, kami ketemu tidak ada tanya jawab, karena belum bisa ditanyain," kata Edwin, Kamis(21/7).
Untuk itu, Edwin menerangkan pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan psikologi terlebih dahulu terhadap Putri juga terhadap Bharada E.
"Jadi kami akan mengagendakan untuk pemeriksaan akses psikologis terlebih dahulu kepada ibu P, termasuk juga kepada bharada E, ada beberapa keterangan yang masih kami butuhkan dan masih kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Baca juga: LPSK Periksa Bharada E dan Istri Ferdy Sambo terkait Penembakan Brigadir J
Baca juga: Permohonan Istri Irjen Ferdy Sambo ke LPSK Belum Dikabulkan, Masih Ditelaah
Di lain sisi, Edwin menerangkan pihaknya mempunyai standar untuk proses penelaahan bagi siapapun yang mengajukan perlindungan.
Proses itu akan dirapatkan maksimal 30 hari kerja.
"Ya setelah semua prosesnya kira lengkapi, jadi keterangan dari mereka kita dapat, kemudian akses psikologis juga kita peroleh dari ahlinya, keterangan dari ahli dan investigasi yang kita peroleh,'sehingga Kami pertimbangannya komprehensif apa yang disampaikan pemohon juga pihak lain terkait dengan proses hukum ini," ucapnya.
Sementara itu, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengingatkan semua pihak untuk menghentikan berbagai spekulasi terkait peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan publik sebaiknya sabar menunggu hasil investigasi tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Andy berpendapat berbagai spekulasi yang menjadi isu liar saat ini akan berimbas pada lambatnya pemulihan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Imbasnya, Timsus akan sulit mendapatkan keterangan dari istri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi saksi kunci peristiwa tersebut.
“Semua spekulasi khususnya terkait motif menurut kami akan lebih banyak menyudutkan pihak Ibu P, sehingga itu menghalangi beliau untuk bisa pulih,” kata Andy.
Terlepas dari kasus penembakan antaranggota di rumah dinas tersebut, Komnas Perempuan memandang kondisi Putri Candrawati sebagai fokus utama.
“Kalaupun memang dia adalah saksi dari peristiwa, tetap butuh dia pulih dulu baru bisa bercerita. Yang jadi fokus kami adalah Ibu P punya ruang untuk pemulihan. Ibu P masih dalam kondisi sangat syok. Saat ini Ibu P hanya menangis saja, makanya kami butuh ruang lebih untuk bisa mendampingi kasusnya,” jelas Andy.
Untuk itu, Andy kembali meminta publik untuk bersabar dan menunggu hasil penyelidikan baik itu dari Timsus maupun Komnas HAM.
"Semua spekulasi-spekulasi itu menurut saya kita tunda dulu, kita hentikan kalau bisa. Isu utamanya kan penembakannya. Mari kita kasih waktu Komnas HAM, Timsus, kepolisian untuk memberikan informasi apa yang sebetulnya terjadi. Makanya kita hentikan dulu spekulasi-spekulasi tentang motif, kita kasih ruang untuk Ibu P pulih,” kata dia.
Dikatakannya, Komnas Perempuan saat ini tengah melakukan pendalaman kasus terkait pelaporan Putri Candrawati sebagai korban kekerasan seksual.
“Kami mengupayakan siapa pun yang melaporkan kekerasan seksual, yang pertama harus kita pastikan adalah upaya perlindungan dan pemulihannya dilakukan semua pihak,” ujar dia.
Andy memastikan Komnas Perempuan terus memonitor perkembangan kondisi Putri Candrawati dan akan berkoordinasi dengan Timsus maupun Komnas HAM bila ditemukan informasi tambahan.
Kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas setelah terlibat baku tembak dengan sesama polisi yakni Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Diketahui, Brigadir Yosua merupakan pengawal dan sopir istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi, mengatakan sebelum tewas ditembak, Brigadir Yosua disebut menerobos masuk ke kamar istri Irjen Sambo, Putri.
Saat itu istri Irjen Sambo sedang beristirahat di kamar tersebut dan diduga terjadi pelecehan.
"Brigadir J melakukan pelecehan, berkata 'diam kamu', sambil menodongkan senjata ke Ibu Kadiv Propam," kata Budhi.
Istri Irjen Ferdy Sambo pun berteriak, lantas teriakan tersebut didengar oleh Bharada E yang berada di lantai 2.
Hingga akhirnya insiden maut terjadi dan menewaskan Brigadir J.
(Tribun Network/abd/den/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Ternyata Belum Setujui Permohonan Perlindungan yang Diajukan Istri Ferdy Sambo, Apa Alasannya?